SIDANG PERUSAKAN RUMAH DINAS BEA CUKAI MURNITA DIADILI SAKSI A DE CHARGE RUMAH ASEMROWO KALI DIBELI DARI YAYASAN KINI BERDIRI GUDANG HAKIM PERTIMBANGKAN PEMERIKSAAN SETEMPAT (PS)

Foto : Terdakwa Murnita Triwidyaning alias Nita, menjalani sidang agenda saksi meringankan, di Ruang Tirta Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (8/7/2026).

SURABAYA – Sidang dugaan perusakan rumah dinas milik Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Timur I dengan terdakwa Murnita Triwidyaning alias Nita kembali digelar di Ruang Tirta Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (8/7/2026), dengan agenda pemeriksaan saksi meringankan (a de charge).

Saksi Yenny Dwi Juwani, adik kandung terdakwa, menerangkan rumah di Jalan Asemrowo Kali No. 23 dibeli Murnita dari Yayasan Pembangunan sekitar tahun 2002 melalui Pak Darto dengan harga Rp 500 juta, dibayar bertahap Rp 200 juta dan pelunasan Rp 300 juta.

Perjanjian jual beli, katanya, dibuat di hadapan Notaris Dedi Wijaya.
Yenny mengaku tinggal di rumah nomor 15 di kawasan yang sama dan menyebut seluruh rumah di Asemrowo dibeli dari Yayasan Pembangunan. Menurutnya, yayasan menguasai lahan sekitar 30 hektare, termasuk objek sengketa. Ia juga membenarkan di kawasan tersebut terdapat papan bertuliskan “Perumahan Bea Cukai”.

Dalam persidangan terungkap rumah nomor 23 kini telah dirobohkan dan berdiri sebuah gudang. Saksi menyebut gudang itu dibangun H. Agil, yang disebut membeli lahan dari seseorang bernama Oje yang diklaim sebagai ahli waris.

Majelis hakim yang diketuai Nur Kholis kemudian mendalami status kepemilikan lahan, termasuk kemungkinan masih berstatus Hak Pengelolaan (HPL). Hakim juga menyinggung adanya teguran Ketua RT terhadap pembangunan gudang tersebut dan membuka kemungkinan melakukan pemeriksaan setempat (PS) pekan depan untuk memastikan kondisi objek sengketa.

Sebelumnya, jaksa menghadirkan empat saksi, di antaranya warga sekitar, pegawai Bea Cukai, dan Ketua RT. Mereka menerangkan rumah dinas tersebut dibongkar menggunakan excavator pada malam 27 Agustus 2025 tanpa pemberitahuan kepada lingkungan. Ketua RT Nanang Sudibyo mengaku sempat menegur terdakwa saat pembongkaran berlangsung.

Dalam dakwaannya, JPU menyebut terdakwa memerintahkan operator excavator—yang kini berstatus Daftar Pencarian Saksi (DPS)—merobohkan rumah dinas negara di Jalan Asemrowo Kali No. 23.
Sebelum pembongkaran, terdakwa diduga merusak gembok pagar menggunakan palu, mengarahkan perobohan bangunan hingga hanya menyisakan garasi, lalu membayar sewa excavator sebesar Rp 7 juta.

Jaksa menegaskan bangunan tersebut merupakan Barang Milik Negara (BMN) di bawah pengelolaan Kanwil DJBC Jawa Timur I dan telah dipasangi papan identitas aset Kementerian Keuangan.

Akibat perbuatan terdakwa, negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp537.362.790. Sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan setempat atau pemeriksaan terdakwa.

Penulis: Bgs/sulEditor: MT.SARI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

↑ Top