SURABAYA – Mantan Direktur Utama PT Amoka Creo Mandiri, Dedi Haryanto, didakwa dugaan menggelapkan dana perusahaan sebesar Rp 1.952.477.000 yang berasal dari pembayaran fee kerja sama Agency SPS dan Agency CB untuk host live streaming TikTok Indonesia.
Perkara yang disidangkan di Ruang Sari 3 Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (8/7/2026), memasuki agenda pemeriksaan terdakwa.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak mendakwa Dedi, yang menjabat Dirut sejak 8 September 2022, mengalihkan pembayaran fee yang seharusnya masuk ke rekening resmi PT Amoka Creo Mandiri ke sejumlah rekening pribadi tanpa sepengetahuan Komisaris Harry Rusdy Tan.
Menurut dakwaan, sejak Januari 2023 terdakwa diduga bekerja sama dengan Susi Prihantini, pemilik Sub Agency Triple Delapan, mengubah rekening tujuan pembayaran ke rekening atas nama Dedi Haryanto, Hariyanti, Nofi Andreas, dan Susi Prihantini.
Pengalihan itu diduga menghasilkan penerimaan Rp 304.687.128 dari Agency SPS dan Rp 806.830.003 dari Agency CB yang tidak disetorkan ke kas perusahaan, melainkan dikuasai untuk kepentingan pribadi.
Perkara terungkap setelah komisaris menemukan ketidaksesuaian setoran fee. Audit Kantor Jasa Akuntan Publik Tri Juwono Synergy menyimpulkan PT Amoka Creo Mandiri mengalami kerugian sebesar Rp 1.952.477.000.
Dalam dakwaan juga disebut kerja sama dengan Sub Agency Triple Delapan dilakukan tanpa prosedur perusahaan, tidak menggunakan stempel, tidak bermeterai, serta tidak pernah dilaporkan kepada komisaris. Terdakwa bahkan diduga meminta Agency SPS dan Agency CB mengalihkan pembayaran ke rekening di luar rekening resmi perusahaan.
Atas perbuatannya, Dedi didakwa melanggar Pasal 488 juncto Pasal 126 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, subsider Pasal 486 juncto Pasal 126 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023.
Di luar persidangan, penasihat hukum Sudwijayanti dan Ana Natalia membantah seluruh dakwaan. Menurut mereka, dana yang dipersoalkan merupakan pendapatan sub-agency milik Susi Prihantini yang terdaftar langsung di bawah SPS dan CB, bukan milik PT Amoka Creo Mandiri.
Pembela juga menilai audit kerugian tidak objektif karena tidak memperhitungkan pembayaran sekitar Rp 500 juta yang telah diserahkan terdakwa kepada komisaris, kepemilikan saham terdakwa, serta pendapatan sub-agency milik Susi.
Kuasa hukum menegaskan kliennya tidak pernah menikmati dana Rp 1,95 miliar sebagaimana didakwakan dan mempersoalkan proses audit karena terdakwa tidak pernah dilibatkan maupun diberi akses terhadap data yang menjadi dasar penghitungan kerugian.
Sidang akan dilanjutkan pada Rabu, 15 Juli 2026, dengan agenda pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.






