KURIR SABU SISTEM “RANJAU” DITUNTUT 7 TAHUN BUI. UPAH CUMA Rp 20 RIBU PER TITIK, DENDA Rp 600 JUTA.

SURABAYA – Jaksa Penuntut Umum M. Mosleh Rahman dari Kejaksaan Negeri Surabaya menuntut terdakwa Fahrur Rozi dengan pidana 7 tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider 180 hari kurungan, dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (6/7).

Jaksa menilai Fahrur terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU Nomor 1 Tahun 2026, karena terlibat permufakatan jahat sebagai kurir sabu.

Dalam persidangan, Fahrur mengakui sabu tersebut milik Mokh Sukron alias Lukky (berkas terpisah). Ia berperan sebagai kurir dengan sistem “ranjau”, yakni meletakkan paket sabu di titik yang telah ditentukan, kemudian mengirim foto lokasi kepada pemilik barang.Upah yang diterima hanya Rp 20 ribu untuk setiap titik.

Berdasarkan dakwaan, pada 27 Januari 2026 terdakwa menerima sekitar 10 gram sabu di kawasan Jalan Kidal, Tambaksari. Barang haram itu dipecah menjadi puluhan paket siap edar dan disebar di kawasan Gubeng serta Grand Village at Royal Residence, Wiyung.

Penyidikan mengungkap Fahrur telah tiga kali menjadi kurir sejak Desember 2025. Saat ditangkap di rumahnya di Pacarkeling, Tambaksari, polisi menyita 0,267 gram sabu, satu timbangan digital, telepon genggam, serta uang tunai Rp20 ribu yang diduga hasil jasa pengiriman sabu.

Hasil uji laboratorium memastikan barang bukti positif mengandung metamfetamina, Narkotika Golongan I.Sidang akan dilanjutkan Senin – 13 Juli 2026 dengan agenda pembacaan putusan hakim.

Penulis: (Bgs/sul) Editor: Taufiq

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

↑ Top