SAMPANG – Polemik yang sempat memanas terkait pemberitaan mengenai surat Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Kabupaten Sampang akhirnya menemui titik terang. Gabungan LSM yang dipimpin H. Tohir mendatangi Kantor Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Sampang untuk meminta klarifikasi secara langsung atas informasi yang menyebut sekolah maupun instansi pemerintah tidak wajib membalas surat dari LSM.
Audiensi yang berlangsung terbuka tersebut dihadiri oleh perwakilan gabungan LSM, jajaran Bakesbangpol, serta sejumlah awak media. Dalam kesempatan itu, Kepala Bakesbangpol Kabupaten Sampang, Hj. Chairijah, S.H., M.H., memberikan penjelasan sekaligus membantah tegas narasi yang berkembang di tengah masyarakat.
Saya meminta maaf kepada seluruh rekan-rekan LSM di Kabupaten Sampang. Saya tegaskan, saya tidak pernah mengeluarkan pernyataan ataupun instruksi agar sekolah atau instansi pemerintah tidak membalas surat dari LSM. Itu bukan ucapan saya, tegas Chairijah.
Menurutnya, pernyataan yang pernah disampaikan telah kehilangan konteks sehingga memunculkan persepsi yang berbeda dari maksud sebenarnya.
Yang saya sampaikan adalah setiap surat harus diproses sesuai mekanisme dan dijawab apabila menjadi kewenangan instansi yang bersangkutan. Jangan memotong pernyataan lalu membangun opini yang seolah-olah saya melarang instansi membalas surat LSM. Itu jelas tidak benar, ujarnya.
Chairijah juga menegaskan bahwa keberadaan LSM merupakan bagian penting dalam sistem demokrasi sebagai mitra pemerintah yang menjalankan fungsi kontrol sosial. Karena itu, hubungan antara pemerintah dan LSM harus tetap terjalin secara baik melalui komunikasi yang terbuka dan saling menghormati.
Sementara itu, Koordinator Gabungan LSM Kabupaten Sampang, H. Tohir, menyambut baik klarifikasi yang disampaikan Kepala Bakesbangpol. Menurutnya, penjelasan tersebut telah memberikan kepastian atas polemik yang berkembang di ruang publik.
Hari ini semuanya sudah terang. Kepala Bakesbangpol sendiri menyatakan tidak pernah melarang instansi membalas surat LSM. Artinya, publik sekarang bisa menilai sendiri dari mana sebenarnya narasi itu muncul dan siapa yang telah menggiring opini hingga menimbulkan kegaduhan, ujar H. Tohir.
Ia menegaskan bahwa penyampaian informasi harus dilakukan secara utuh dan bertanggung jawab agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
“Jangan jadikan opini sebagai kebenaran. Kalau sebuah pernyataan dipotong, dipelintir, lalu disebarluaskan seolah-olah itu fakta utuh, maka yang dirugikan bukan hanya pejabatnya, tetapi juga kepercayaan publik. Media dan siapa pun yang menyampaikan informasi harus bertanggung jawab terhadap setiap narasi yang dipublikasikan, katanya.H .toher
menambahkan, kedatangan gabungan LSM ke Kantor Bakesbangpol bukan untuk memperkeruh suasana, melainkan sebagai upaya mencari kejelasan agar tidak terjadi kesalahpahaman yang berkepanjangan antara pemerintah dan masyarakat sipil.
“Kami datang bukan untuk mencari musuh. Kami datang untuk meluruskan kebenaran. Kritik tetap kami sampaikan, tetapi fakta juga harus dihormati. Jangan sampai opini liar mengalahkan fakta yang sebenarnya. Publik berhak mendapatkan informasi yang utuh, bukan narasi yang sudah dipelintir,” pungkasnya.
Dengan adanya klarifikasi tersebut, diharapkan polemik yang sempat berkembang dapat diselesaikan secara bijaksana serta menjadi momentum untuk memperkuat sinergi antara pemerintah daerah, LSM, dan media dalam menyampaikan informasi yang akurat, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.






