EKSEPSI DITOLAK HAKIM TERDAKWA TUNANETRA JEFTA GIDEON  KASUS KDRT LANJUT SIDANG PEMBUKTIAN

Foto: Terdakwa penyandang tunanetra Jefta Gideon Nggebu usai menjalani sidang perkara KDRT di Ruang Kartika Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (6/7/2026).

SURABAYA – Pengadilan Negeri Surabaya menolak nota keberatan (eksepsi) yang diajukan Jefta Gideon Nggebu (41), terdakwa kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, Agustina Lombu. Dengan putusan sela tersebut, majelis hakim memerintahkan perkara dilanjutkan ke tahap pembuktian dengan menghadirkan saksi-saksi.

Ketua Majelis Hakim Edi Saputra Pelawi dalam sidang putusan sela menyatakan seluruh keberatan dari pihak terdakwa tidak dapat diterima dan memerintahkan Jaksa Penuntut Umum segera menghadirkan saksi untuk menguji materi dakwaan.

Perkara ini bermula dari dugaan KDRT yang terjadi pada 27 Juni 2025 di kawasan Tambaksari, Surabaya. Dalam dakwaan JPU Suwarti, terdakwa yang merupakan penyandang tunanetra diduga marah setelah istrinya menolak ajakan berhubungan intim karena sedang datang bulan dan kurang sehat.

Korban disebut sempat berlindung di kamar anak-anaknya. Namun terdakwa diduga mengejar, menjambak rambut, mencekik leher korban di depan anak-anak, memaksa korban melepas pakaian, kemudian memukul wajah dan tangan korban serta menginjak perutnya hingga korban mengalami mual dan muntah darah dua kali.

Keesokan harinya terdakwa meninggalkan rumah, sedangkan korban melapor ke Polrestabes Surabaya.

Hasil visum mencatat korban mengalami lebam, pembengkakan di wajah, serta cedera pada lengan kanan.

Atas perbuatannya, Jefta didakwa melanggar Pasal 44 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT sebagaimana disesuaikan dengan UU Nomor 1 Tahun 2026.

Sementara itu, penasihat hukum terdakwa, Anner Mangatur Sianipar, menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses penyidikan. Ia menyoroti dokumen penangkapan, penggeledahan, hingga pengiriman SPDP yang disebut dilakukan pada hari Minggu.

Menurutnya, saat penggeledahan terdakwa juga tidak menandatangani berita acara, sementara saksi yang tercantum merupakan anggota kepolisian meski orang tua terdakwa berada di lokasi.

Pihak pembela berencana meminta majelis hakim menghadirkan saksi verbal lisan, yakni penyidik yang menangani perkara, untuk menguji proses penerbitan sejumlah dokumen penyidikan, termasuk surat penangkapan, berita acara penggeledahan, SPDP, gelar perkara, dan penetapan tersangka.

Penulis: Bgs/sulEditor: MT.SARI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

↑ Top