Surabaya – Abdul Halim bin Asmar, warga Gadukan Timur Baru, Surabaya, menjalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya atas dugaan mengedarkan narkotika jenis sabu. Dalam persidangan terungkap, terdakwa ditangkap anggota Ditresnarkoba Polda Jatim dengan barang bukti 39 paket sabu siap edar seberat 4,354 gram.
Sidang di Ruang Sari 2 menghadirkan saksi penangkap Rico Dwi Rinanda dan Yuyut Teguh Riyanto. Keduanya menerangkan, penangkapan dilakukan pada Jumat (9/1/2026) sekitar pukul 19.00 WIB di sebuah gardu di Jalan Gadukan Timur Baru Gang V, Surabaya.
Dari lokasi, polisi menyita 39 paket sabu, uang tunai Rp2,1 juta yang diduga hasil penjualan, plastik klip, dua sekrop, alat hisap sabu, pipet kaca bekas pakai, korek api, dua dompet kecil, serta satu telepon genggam.
Menurut keterangan saksi, Abdul Halim memperoleh pasokan sabu dari Amin yang kini berstatus DPO. Terdakwa mengaku telah bertransaksi dengan Amin sejak 2024 dengan sistem pembayaran setelah barang terjual.
Setiap kali mengambil sekitar 5 gram sabu, terdakwa membelinya seharga Rp 650 ribu per gram dan meraup keuntungan sekitar Rp 500 ribu per gram setelah dipecah menjadi paket kecil yang dijual seharga Rp 100 ribu hingga Rp 300 ribu per poket.
Jaksa Penuntut Umum Sri Rahayu dari Kejati Jatim bersama Renanda Kusumastuti dari Kejari Tanjung Perak mengungkapkan, sehari sebelum penangkapan, terdakwa mengambil sabu dari kawasan Parseh, Bangkalan, Madura, lalu mengemasnya di rumah menjadi paket-paket siap edar.
Sebagian paket telah sempat terjual sebelum polisi melakukan penangkapan.
Di hadapan majelis hakim, Abdul Halim yang berprofesi sebagai sopir angkot mengakui menjual sabu untuk menambah penghasilan. Ia juga mengaku mengonsumsi sabu agar lebih kuat bekerja.
Hasil tes urine maupun pemeriksaan Laboratorium Forensik memastikan barang bukti tersebut positif mengandung metamfetamina, narkotika golongan I.
Atas perbuatannya, Abdul Halim didakwa melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.






