SURABAYA – Sidang dugaan perusakan rumah dinas milik Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Timur I dengan terdakwa Murnita Triwidyaning alias Nita binti (Alm) Ignatius Sudarto kembali digelar di Ruang Tirta Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (1/7/2026).
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Nur Kholis menghadirkan empat saksi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hajita Cahyo Nugroho, terdiri atas pegawai Kanwil DJBC Jawa Timur I, Ketua RT setempat, dan warga sekitar lokasi kejadian.
Saksi Alfian, warga yang tinggal sekitar tujuh rumah dari lokasi, mengaku tidak menyaksikan langsung pembongkaran yang terjadi sekitar pukul 20.30 WIB. Ia baru mengetahui rumah dinas tersebut telah dirobohkan keesokan paginya dari informasi warga.
Menurutnya, bangunan itu dikenal sebagai rumah dinas Bea Cukai. Di kawasan tersebut terdapat sekitar 10 rumah dinas, sebagian masih dihuni pegawai dan sebagian lainnya kosong.
Alfian juga mengenal terdakwa yang tinggal bersama orang tuanya, namun mengaku tidak mengetahui persoalan yang melatarbelakangi pembongkaran.
Keterangan itu diperkuat saksi Muhammad Sufyan Nur Wijaya Junaidi, pegawai Bea Cukai, yang menyebut berdasarkan informasi Ketua RT Nanang Sudibyo, pembongkaran dilakukan menggunakan excavator. Saat alat berat beroperasi, terdakwa bersama kakaknya, Yeyen, berada di dalam area rumah dinas, sedangkan excavator dikendalikan seorang operator.
Ketua RT Nanang Sudibyo menerangkan dirinya mengetahui pembongkaran sekitar pukul 20.00 WIB. Saat mendatangi lokasi, ia melihat excavator sedang merobohkan bangunan dan menegur terdakwa karena pembongkaran dilakukan tanpa pemberitahuan maupun izin kepada lingkungan.
Informasi itu kemudian disampaikan kepada Muhammad Sufyan Nur Wijaya Junaidi, diteruskan kepada Achmad Safar Hidayat dari Bagian Umum Kanwil DJBC Jatim I, hingga akhirnya dilaporkan secara resmi oleh Sapta Pinardi, Kasubbag Rumah Tangga Kanwil DJBC Jatim I.
Dalam dakwaannya, JPU menyebut terdakwa menyuruh operator excavator yang kini masih berstatus Daftar Pencarian Saksi (DPS) untuk merobohkan rumah dinas negara di Jalan Asemrowo Kali No. 23, Surabaya, pada 27 Agustus 2025.
Sebelum pembongkaran, terdakwa diduga merusak gembok pagar menggunakan palu, kemudian mengarahkan operator merobohkan pagar dan bangunan hingga hanya menyisakan garasi. Setelah pekerjaan selesai, terdakwa disebut membayar biaya sewa excavator sebesar Rp 7 juta.
Jaksa juga mengungkap, saat ditegur Ketua RT, terdakwa mengaku rumah tersebut telah dibelinya. Padahal bangunan itu merupakan Barang Milik Negara (BMN) di bawah pengelolaan Kanwil DJBC Jawa Timur I dan telah dilengkapi papan identitas aset Kementerian Keuangan.
Akibat perbuatan tersebut, negara diduga mengalami kerugian sekitar Rp 537.362.790.
Persidangan ditunda dan akan dilanjutkan pada Rabu, 8 Juli 2026, dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan dari Jaksa Penuntut Umum.






