SURABAYA – Direktur PT Awan Samudra Lestari, Gede Widiada Sarat, dan Komisaris Utama Siti Hairijani didakwa melakukan penipuan atau, sebagai dakwaan alternatif, penggelapan dana advance payment milik PT ECL Logistics Indonesia sebesar Rp331.667.753.
Dakwaan dibacakan Jaksa Penuntut Umum Angelo Emanuel Flavio Seac dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Safruddin di Ruang Sari 2 Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (29/6/2026).
Jaksa menguraikan, pada periode 3 April hingga 6 Juli 2023, kedua terdakwa mengajukan permohonan advance payment kepada PT ECL Logistics Indonesia Cabang Surabaya dengan melampirkan rincian kebutuhan pekerjaan, schedule plan, rekap advance, serta kebutuhan pembayaran kepada pihak ketiga.
Dana tersebut disebut akan dipakai untuk membiayai operasional ekspor-impor, seperti customs clearance, trucking, lifting on-lifting off (LOLO), biaya depo, port charges, shipping charge, penebusan delivery order (DO), dan biaya pelabuhan.
Atas dasar dokumen dan hubungan bisnis yang telah terjalin, PT ECL Logistics Indonesia mentransfer dana advance payment senilai Rp 7.283.582.600 ke rekening PT Awan Samudra Lestari. Menurut jaksa, dana tersebut merupakan uang titipan untuk membayar biaya operasional pihak ketiga, bukan pembayaran jasa yang menjadi hak PT Awan Samudra Lestari.
Setelah kerja sama kedua perusahaan berakhir pada Juli 2023, audit internal PT ECL Logistics Indonesia menemukan sisa dana advance sebesar Rp 431.667.753 yang belum dipertanggungjawabkan.
PT Awan Samudra Lestari kemudian hanya mengembalikan Rp 100 juta pada 30 Oktober 2023, sehingga masih tersisa Rp 331.667.753 yang tidak dikembalikan.
JPU menyebut sisa dana tersebut justru digunakan untuk kepentingan operasional perusahaan, pembayaran gaji dan pesangon karyawan, biaya telepon, listrik, hingga pembiayaan pekerjaan pelanggan lain tanpa persetujuan PT ECL Logistics Indonesia.
Perbuatan para terdakwa dinilai merupakan rangkaian tipu muslihat karena sejak awal mengajukan permohonan dana seolah-olah seluruhnya akan digunakan sesuai peruntukan. Akibatnya, PT ECL Logistics Indonesia mengalami kerugian sebesar Rp 331.667.753.
Atas perbuatannya, kedua terdakwa didakwa dengan dakwaan alternatif, yakni Pasal 492 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP atau Pasal 372 KUHP juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Perkara kini berlanjut ke tahap pembuktian pada Senin 06 Juli 2026, di Pengadilan Negeri Surabaya.






