SURABAYA – Salah paham dipicu suara knalpot motor yang mblebet berujung di meja hijau. Moh. Faisol didakwa melakukan pengeroyokan dan penganiayaan terhadap Fabio Ardy dalam sidang di Ruang Kartika Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (29/6/2026).Dakwaan dibacakan Jaksa Penuntut Umum Dzulkifli Nento dari Kejari Surabaya.
Menurut jaksa, peristiwa bermula pada Minggu malam, 26 Oktober 2025, ketika Fabio Ardy pulang kerja mengendarai sepeda motor berknalpot brong milik kakaknya. Karena kondisi knalpot rusak, suara motor terdengar bising dan mblebet saat melintas di depan rumah terdakwa di Jalan Kedungdoro.
Faisol mengira korban sengaja menggeber motor untuk menantangnya. Kesalahpahaman itu memicu cekcok di sebuah warung kopi yang akhirnya dilerai warga. Keesokan harinya, Senin (27/10/2025) sore, keduanya kembali berselisih di jalan.
Pada malam harinya, Fabio sempat mendatangi rumah terdakwa sambil membawa senjata tajam, namun hanya bertemu istri terdakwa dan kemudian diminta pulang oleh warga.
Mengetahui rumahnya didatangi korban, Faisol bersama dua rekannya, Rizki Robi dan Ahmad Ja’i yang kini berstatus DPO, mendatangi rumah Fabio sekitar pukul 23.00 WIB. Di lokasi sempat diupayakan perdamaian melalui Febrian Arby, namun situasi berubah ricuh saat proses mediasi.
Jaksa mengungkapkan, ketika hendak berjabat tangan, Fabio yang diduga dalam keadaan mabuk lebih dahulu memukul rahang kiri terdakwa. Faisol kemudian membalas dengan dua kali pukulan.
Dua rekannya ikut melakukan penyerangan, masing-masing menendang, menginjak, dan menyabet korban menggunakan senjata tajam hingga akhirnya dilerai warga.
Akibat kejadian itu, Fabio mengalami luka robek pada kelopak mata atas, sudut luar, dan kelopak bawah mata kiri, disertai memar serta perdarahan pada selaput mata kiri akibat benda tajam sebagaimana tercantum dalam Visum et Repertum.
Atas perbuatannya, Moh. Faisol didakwa secara alternatif melanggar Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai kekerasan secara bersama-sama di muka umum, atau Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang penganiayaan.
Perkara kini memasuki tahap tuntutan JPU, pada Senin 06 Juli 2026, di Pengadilan Negeri Surabaya.






