SURABAYA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Assri Susantina dari Kejati Jatim menuntut Agung Wawan Setiawan alias Pesek (37) dengan pidana 10 tahun penjara serta denda Rp 2 miliar subsidair 290 hari penjara dalam sidang perkara narkotika di ruang Garuda 1 Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (25/6/2026).
JPU menilai terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, karena tanpa hak menjual, membeli, menjadi perantara, atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi 5 gram.
Selain pidana penjara dan denda, jaksa meminta barang bukti berupa 78,91 gram sabu, tiga kartu ATM, dua telepon genggam, tas selempang, dan kantong plastik hitam dirampas untuk dimusnahkan. Uang tunai Rp 740 ribu dirampas untuk negara, sedangkan sepeda motor Honda Tiger beserta STNK dikembalikan kepada pemilik yang sah.
Atas tuntutan tersebut, terdakwa yang didampingi penasihat hukum Victor Sinaga akan mengajukan pembelaan pada 16 Juli 2026.
Perkara ini sebelumnya menyita perhatian saat pemeriksaan saksi Laboratorium Forensik Polda Jatim. Barang bukti sabu yang disita memiliki bentuk tidak lazim, menyerupai bongkahan koral atau gragal, bukan kristal putih seperti sabu pada umumnya. Kondisi itu sempat dipertanyakan penasihat hukum dan juga menjadi perhatian majelis hakim.
Saksi laboratorium, Titik dan Pilakari Cahyadi, menjelaskan pemeriksaan dilakukan menggunakan dua metode pengujian, dan keduanya menunjukkan hasil yang sama, yakni positif mengandung metamfetamina. Saksi menegaskan bentuk fisik sabu tidak selalu berupa kristal halus, tetapi dalam kondisi tertentu dapat berbentuk bongkahan keras.
Saat hakim menanyakan apakah bentuknya menyerupai tawas, saksi memastikan bukan, melainkan bongkahan yang serpihannya terbukti mengandung metamfetamina.
Usai sidang, Victor Sinaga mengaku telah melihat langsung barang bukti di meja majelis hakim. Menurutnya, benda tersebut terasa keras saat ditekan dan memiliki butiran lebih besar dibanding sabu pada umumnya, sehingga menjadi salah satu poin yang akan dipertahankan dalam pembelaan.
Dalam dakwaan disebutkan, terdakwa merupakan pengedar sabu jaringan Surabaya–Madura. Ia memperoleh sabu dari Wandi (DPO) di Parseh, Bangkalan, seharga Rp 47 juta per ons, kemudian memecahnya menjadi paket kecil yang diedarkan di kawasan Kupang dan Asemrowo dengan sistem transaksi langsung (COD). Keuntungan yang diperoleh disebut mencapai sekitar Rp 8 juta setiap satu ons sabu.
Terdakwa ditangkap anggota Polda Jatim pada 15 November 2025 di lampu merah Jalan Raya Karangasem, Tambaksari, Surabaya. Polisi menyita sabu seberat 78,91 gram, tiga kartu ATM, dua telepon genggam, uang tunai Rp 740 ribu, sepeda motor, STNK, tas selempang, dan kantong plastik.
Hasil uji Laboratorium Kriminalistik Polda Jatim memastikan barang bukti tersebut positif mengandung metamfetamina golongan I.
Agung diketahui merupakan residivis perkara narkotika. Pada 2021, ia pernah divonis 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dalam perkara sabu.






