SURABAYA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Nur Hasannah Prasetya, terapis Spa Superior Jalan HR Muhammad Surabaya, dengan pidana 3 tahun penjara dalam perkara dugaan pencurian dana rekening milik teman dekatnya, Tonny Soegiono, senilai sekitar Rp1,285 miliar.
Tuntutan dibacakan JPU Hasanudin Tandilolo dari Kejaksaan Negeri Surabaya dalam sidang di ruang Sari 2 Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (24/6/2026), yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Purnomo Hadiyarto.
Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan sebagaimana diatur dalam Pasal 477 ayat (1) huruf g jo Pasal 126 ayat (1) KUHP.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nur Hasannah Prasetya dengan pidana penjara selama 3 tahun,” ujar jaksa dalam persidangan.
JPU juga meminta terdakwa tetap ditahan. Barang bukti berupa mutasi rekening, kartu ATM dan data rekening milik korban dikembalikan kepada Tonny Soegiono, sedangkan satu unit telepon seluler Samsung A55 dirampas untuk negara.
Majelis hakim menunda sidang hingga 15 Juli 2026 dengan agenda pembacaan putusan.
Dalam persidangan sebelumnya, Nur Hasannah mengakui beberapa kali melakukan transfer dari rekening Tonny dengan nominal antara Rp 25 juta hingga Rp 50 juta per transaksi. Namun ia membantah seluruh transaksi dilakukan tanpa izin.
“Tidak semuanya saya yang melakukan transfer,” kata terdakwa.
Ia juga mengakui menyerahkan sekitar Rp 500 juta kepada Putriana Kusuma Wardani, yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Meski tidak pernah mendapat perintah dari korban untuk memberikan uang tersebut kepada Putriana, terdakwa beralasan seluruh transaksi dilakukan atas sepengetahuan korban karena ATM dan akses rekening diberikan kepadanya.
Fakta persidangan mengungkap dana yang digunakan terdakwa mencapai sekitar Rp1,197 miliar. Nur Hasannah mengklaim telah mengembalikan sekitar Rp 400 juta, terdiri atas transfer dan pembayaran tunai.
Menurut terdakwa, pengembalian uang itu bukan karena merasa mencuri, melainkan akibat tekanan dan ancaman terhadap keluarganya sebelum laporan polisi dibuat.
Persidangan juga mengungkap hubungan terdakwa dan korban sebatas pacaran. Keduanya sempat tinggal bersama layaknya suami istri, namun tidak menikah karena berbeda agama.
Nur Hasannah mengaku mendapat kepercayaan penuh dari korban, termasuk akses ATM dan rekening bank.
Jaksa mempertanyakan alasan terdakwa mengembalikan uang apabila seluruh transaksi benar dilakukan atas izin korban. Namun terdakwa tetap bersikukuh bahwa pengembalian dilakukan karena adanya ancaman terhadap keluarganya.
Dalam dakwaan disebutkan, Nur Hasannah bersama Putriana diduga memanfaatkan akses ATM milik korban untuk melakukan puluhan transaksi transfer selama Agustus hingga September 2024. Dana tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk menginap di hotel berbintang, membeli perhiasan, serta mentransfer sebagian uang kepada Putriana.
Atas perbuatannya, terdakwa didakwa merugikan korban hingga sekitar Rp1,285 miliar.






