DARI SERVIS HP KE BISNIS LPG OPLOSAN RAUP KEUNTUNGAN Rp. 10 JUTA TIAP BULAN RICKY HARTONO KINI BABLAS BUI

Foto : Terdakwa Ricky Hartono, menjalani sidang agenda Dakwaan JPU, diruang Tirta PN.Surabaya.

SURABAYA – Ricky Hartono, seorang teknisi handphone, harus menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Surabaya setelah didakwa menjalankan bisnis ilegal mengoplos LPG subsidi 3 kilogram ke tabung non-subsidi untuk dijual kembali demi meraup keuntungan.

Dalam sidang di ruang Tirta PN Surabaya, dipimpin ketua majelis hakim Nur Kholis, Kamis (18/6).

 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Reiyan Novandana dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak mengungkap, terdakwa menjalankan usaha tersebut dari rumahnya di kawasan Perumahan Pantai Mentari, Surabaya.

 

Berdasarkan surat dakwaan, praktik itu terbongkar pada 13 April 2026 saat anggota Polres Pelabuhan Tanjung Perak menggerebek lokasi dan mendapati terdakwa sedang memindahkan isi tabung LPG subsidi 3 kilogram ke tabung LPG non-subsidi ukuran 12 kilogram, 5,5 kilogram, serta tabung gas portable.

 

Modus yang digunakan dengan membuka segel tabung LPG subsidi, kemudian mengalirkan isi gas menggunakan regulator dan selang ke tabung tujuan. Setelah selesai, tabung ditimbang untuk memastikan isi sesuai sebelum dipasarkan kepada pelanggan.

 

JPU menyebutkan, tabung LPG subsidi diperoleh terdakwa dari Pasar Gembong, Surabaya. Hasil oplosan kemudian dijual seharga Rp180 ribu untuk tabung 12 kilogram, Rp 90 ribu untuk tabung 5,5 kilogram, dan Rp 6 ribu per tabung portable yang dipasarkan untuk kebutuhan bazar maupun pelaku usaha.

 

Dari praktik tersebut, Ricky diduga meraup keuntungan sekitar Rp10 juta setiap bulan.

 

Dalam pemeriksaan, terdakwa mengaku uang hasil penjualan digunakan untuk membayar cicilan rumah serta biaya pendidikan anak.

 

Saat penggerebekan, polisi turut menyita puluhan tabung LPG subsidi dan non-subsidi beserta peralatan yang diduga digunakan untuk aktivitas pengoplosan. Barang bukti tersebut menjadi dasar penyidik menetapkan Ricky sebagai tersangka hingga perkara dilimpahkan ke pengadilan.

 

Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 karena diduga menyalahgunakan niaga dan distribusi LPG bersubsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu.

Penulis: Bgs/sulEditor: MT.SARI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

↑ Top