KAKEK SURABAYA JADI KURIR KILOAN GANJA LINTAS PULAU DAPAT UPAH Rp 25,5 JUTA JARINGAN SURABAYA NTB TERBONGKAR S. MANSUR DIVONIS 13,5 TAHUN BUI DENDA Rp.2 MILIAR

Foto: Terdakwa S. Mansur B bin H. Abdul Rahman Bafaqi saat menjalani sidang putusan di Ruang Kartika, Pengadilan Negeri Surabaya.

SURABAYA – Peredaran narkotika lintas pulau yang melibatkan jaringan Surabaya–Sumbawa Besar, Nusa Tenggara Barat (NTB), akhirnya berujung vonis berat bagi terdakwa S. Mansur B bin H. Abdul Rahman Bafaqi (alm). Dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Surabaya, majelis hakim yang diketuai Muhammad Yusuf Karim menjatuhkan hukuman 13 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp 2 miliar setelah terdakwa terbukti terlibat dalam peredaran narkotika dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dalam amar putusannya, majelis menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana permufakatan jahat untuk membeli, menyerahkan, dan menjual narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi 5 gram, serta melakukan pencucian uang sebagaimana didakwakan secara kumulatif oleh jaksa.

Hakim juga menetapkan apabila denda Rp 2 miliar tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta maupun pendapatan terpidana dapat disita dan dilelang untuk menutupi kewajiban tersebut. Jika hasil penyitaan tidak mencukupi, denda diganti dengan pidana penjara selama 290 hari.

Putusan tersebut lebih ringan enam bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yulistiono dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana 14 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar subsider 290 hari kurungan.

Perkara ini bermula pada Februari 2022 ketika Mansur mengendalikan pengiriman sabu dan ganja dari Surabaya menuju Sumbawa Besar melalui kurirnya, Muhammad Chori, yang perkaranya diproses secara terpisah. Atas perintah terdakwa, Chori mengambil tiga paket sabu dengan berat total sekitar 300 gram dan satu kilogram ganja dari kawasan Jalan Pulo, Wonokromo, Surabaya.

Barang haram tersebut kemudian disimpan di rumah Chori di kawasan Karah, Jambangan. Sebagian kecil narkotika diberikan kepada seseorang bernama Dana Budiman, sedangkan sisanya dikemas dalam kardus yang dibungkus plastik dan pakaian sebagai kamuflase sebelum dikirim melalui jasa ekspedisi menuju NTB.

Namun rencana distribusi lintas pulau itu gagal setelah Chori ditangkap petugas di kawasan Pakis Tirtosari, Sawahan, pada 10 Februari 2022. Dari tangan kurir tersebut, petugas menyita sabu, ganja, uang tunai, kartu ATM, telepon seluler, buku tabungan, dan sepeda motor yang digunakan dalam aktivitas jaringan narkotika.

Pengungkapan semakin berkembang ketika pihak ekspedisi melaporkan paket retur yang mencurigakan. Setelah diperiksa, paket tersebut ternyata berisi sabu dan ganja dalam jumlah besar yang diduga dikendalikan oleh Mansur.

Hasil pemeriksaan laboratorium memastikan seluruh barang bukti merupakan narkotika golongan I jenis metamfetamina dan ganja.
Dalam persidangan juga terungkap bahwa Muhammad Chori telah bekerja lebih dari satu tahun sebagai pengambil ranjauan sekaligus kurir narkotika milik terdakwa.

Aliran keuntungan dari bisnis haram tersebut diduga disamarkan melalui rekening pihak lain. Dari hasil penyidikan ditemukan saldo sekitar Rp 25,5 juta yang diduga merupakan hasil tindak pidana dan menjadi dasar penerapan pasal TPPU.

Selain menjatuhkan pidana badan, majelis hakim turut merampas sejumlah aset yang berkaitan dengan perkara. Buku tabungan, kartu ATM, dan kartu SIM dirampas untuk dimusnahkan. Sementara sebidang tanah seluas 100 meter persegi berikut rumah permanen di Desa Samapuin, Kabupaten Sumbawa, dokumen kepemilikan tanah, serta dana Rp10,6 juta dalam rekening bank dinyatakan dirampas untuk negara.

Kasus ini menjadi salah satu pengungkapan jaringan narkotika Surabaya–NTB yang memanfaatkan kurir, rekening pihak lain, serta jasa ekspedisi untuk mendistribusikan sabu dan ganja sekaligus menyamarkan hasil kejahatan.

Dengan vonis tersebut, pengadilan menegaskan bahwa pelaku peredaran narkotika dan pencucian uang akan dijerat secara berlapis guna memutus mata rantai bisnis narkoba.

Penulis: Bgs/sul Editor: MT.SARI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

↑ Top