SURABAYA 25 Juni 2026 — Hotel Leedon & Suites yang berlokasi di Jl. Jaksa Agung Suprapto pusat Kota Surabaya menjadi sorotan karena ada dugaan kurangnya memiliki lahan parkir pribadi bagi tamu maupun pengunjung.
setelah di konfirmasi awak Media dinas Pol pp kota surabaya pak zaini ” bahwa parkir itu akan saya teruskan ke pihak dishub ujar kepala dinas satpol pp surabaya “mengonfirmasi bahwa keterbatasan lahan di area pusat kota membuat pihak hotel tidak membangun area parkir. Sebagai gantinya, Hotel Leedon bekerja sama dengan pihak ketiga untuk layanan parkir tamu yang membawa kendaraan pribadi dapat menitipkan kendaraannya memarkir mobil nya di sisi jalan kecilung sehingga jalan yang tadinya lebar sekarang agak menyempit dan akan membahayakan pengendara lain yg lewat

“Karena letak hotel leedon di kawasan padat lalu lintas dan tamu hotel membludak
maka parkir mobil di seberang hotel penuh hari ini aja ada 10 mobil lebih yang terparkir memenuhi jalan
Kebijakan ini tidak mempertimbangkan aspek keselamatan pengendara lain.
Dalam hal ini menggunaan bahu jalan secara permanen untuk kepentingan usaha melanggar
UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Peraturan Daerah ( Perda ) Kota Surabaya terkait ketertiban Umum dan Penyediaan Ruang Parkir .
Hingga berita ini ditulis, untuk mendesak Dinas Perhubungan ( Dishub ) kota Surabaya dan Satpol pp untuk segera turun tangan melakukan penertiban agar pengguna yang lain aman .Jika terbukti melanggar dan tidak memiliki izin amdal lalin yang sesuai, untuk tidak meminta pemerintah kota tidak segan segan menjatuhkan sangsi administratif , mulai dari gembok ban,penderekan ,hingga evaluasi izin operasional hotel tersebut.






