DITULIS PADA: 24 Juni 2026
SIDOARJO – Tabirlenteranusantara.com – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri menggeledah Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Juanda di Sidoarjo, Jawa Timur, Rabu, 24 Juni 2026. Penggeledahan dilakukan dalam penyidikan perkara impor ponsel ilegal.
Kegiatan tersebut berlangsung di kantor Bea Cukai Juanda, Jalan Raya Bandara Juanda. Berdasarkan laporan media arus utama, pengamanan di lokasi terlihat sejak sekitar pukul 09.00 WIB.
Penyidik Utama Tingkat II Kortas Tipidkor Polri, Brigjen Pol Mulya Hakim Solichin, menyampaikan bahwa satu pegawai Bea Cukai Juanda berinisial AY diperiksa sebagai saksi. Selain AY, polisi juga memeriksa MT selaku direktur PT TSL sebagai saksi.
Polri menyebut penggeledahan tidak hanya dilakukan di kantor Bea Cukai Juanda. Tiga lokasi lain juga digeledah, yaitu gedung kargo milik PT JAS di lingkungan Bandara Internasional Juanda, rumah MT, dan rumah AY.
Dari kegiatan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti. Barang yang disita antara lain telepon seluler, perangkat perekam kamera pengawas, rekening koran, catatan pembagian, slip setoran, uang tunai sekitar Rp165 juta, serta 14.200 dolar Singapura.
Dalam perkara ini, AY disebut berstatus saksi. MT juga diperiksa sebagai saksi dalam kegiatan tersebut, sementara status hukum lain yang berkaitan dengan perkara terpisah mengikuti keterangan resmi kepolisian.
Hingga keterangan tersebut disampaikan, proses penyidikan masih berjalan di Kortas Tipidkor Polri. Redaksi tidak menuliskan kesimpulan hukum terhadap pihak mana pun sebelum ada keterangan resmi lanjutan dari aparat berwenang.






