PENGOSONGAN DAN BONGKAR PAKSA BERUJUNG PIDANA NENEK ELINA 79 TAHUN DIANGKAT KE JALAN SURAT TANAH DAN MOTOR HILANG SAMUEL DITUNTUT 4 TAHUN M.YASIN  SUGENG ALIAS KLOWOR 1,5 TAHUN DAN 1 TAHUN 3 BULAN

Foto : Terdakwa Samuel Ardi Kristanto bersama Terdakwa Mohammad Yasin dan Terdakwa Sugeng Yulianto alias klowor (dalam berkas terpisah)(ATAS), korban Lansia nenek Elina (BAWAH), agenda sidang Tuntutan JPU, diruang Kartika PN. Surabaya, Kamis (25/6/2026).

SURABAYA – Perkara dugaan pengosongan paksa dan perobohan rumah milik keluarga almarhumah Elisa Irawati di Dukuh Kuwukan, Lontar, Sambikerep, memasuki babak tuntutan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suwarti dari Kejati Jatim bersama Ida Bagus Putu Widnyana dari Kejari Surabaya menuntut Samuel Ardi Kristanto dengan pidana 4 tahun penjara, sedangkan Mohammad Yasin dituntut 1 tahun 6 bulan dan Sugeng Yulianto alias Klowor 1 tahun 3 bulan.

Dalam sidang di ruang Kartika Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (25/6/2026), JPU menilai Samuel terbukti melakukan kekerasan secara bersama-sama terhadap orang sekaligus menggerakkan orang lain untuk menghancurkan bangunan milik orang lain dengan imbalan tertentu, sebagaimana diatur dalam Pasal 262 ayat (1) jo Pasal 525 jo Pasal 20 huruf d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sementara itu, Yasin dan Sugeng dinilai terbukti melakukan tindak pidana secara terang-terangan dan bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang sebagaimana Pasal 262 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Jaksa juga meminta seluruh terdakwa tetap ditahan.

Dalam amar tuntutan, JPU menetapkan status barang bukti, di antaranya iPhone 11 dikembalikan kepada saksi Sari Murita Purwandari, Samsung Galaxy S21 Ultra beserta sejumlah dokumen kepada Samuel, HP Oppo A3X kepada Mohammad Yasin, mobil pikap kepada Budiono, serta uang tunai Rp 4 juta dan dokumen hak waris kepada Elina Widjajanti.

Material bangunan yang telah dirusak diminta dirampas untuk dimusnahkan, sedangkan dokumen administrasi pertanahan tetap dilekatkan dalam berkas perkara. Adapun Handphone Realme C31 beserta mutasi rekening Samuel dipergunakan sebagai barang bukti dalam perkara Samuel.

Sidang ditunda hingga Senin (29/6/2026) dengan agenda pembacaan pledoi para terdakwa.

Perkara ini bermula dari pengosongan paksa rumah di Dukuh Kuwukan pada 6 Agustus 2025. Dalam persidangan sebelumnya, ahli waris Elina Widjajanti (79) mengaku diangkat paksa oleh sekitar enam orang saat berusaha mempertahankan rumah yang ditempatinya.Akibat kejadian itu, ia mengaku mengalami luka di bibir, memar di tubuh, serta trauma.

Elina juga menyatakan kehilangan uang, pakaian, dokumen penting, sedikitnya tujuh surat tanah, serta tiga unit sepeda motor yang berada di dalam rumah. Kurang dari dua pekan setelah pengosongan, bangunan tersebut telah diratakan dengan tanah.

Menurut dakwaan jaksa, Samuel mengklaim sebagai pemilik rumah berdasarkan dokumen perikatan jual beli. Setelah upaya pengosongan pertama gagal, Samuel diduga meminta Mohammad Yasin mengerahkan orang dengan imbalan puluhan juta rupiah dan mentransfer uang muka Rp 6,5 juta. Pada 6 Agustus 2025, korban kemudian diseret dan diangkat keluar rumah hingga ke jalan sebelum rumah dikuasai dan dipalang.

Jaksa juga mendakwa Samuel mengerahkan pekerja untuk merobohkan bangunan pada 18 Agustus 2025, kemudian menerima Rp4 juta dari hasil penjualan besi bekas bangunan dan menyewa ekskavator untuk membersihkan puing-puing.

Padahal, berdasarkan Keterangan Hak Waris Nomor 05 Tahun 2023, rumah tersebut tercatat sebagai harta warisan ahli waris almarhumah Elisa Irawati. Akibat perobohan tanpa izin tersebut, korban ditaksir mengalami kerugian sekitar Rp 1 miliar.

Sementara itu, dua orang yang disebut dalam dakwaan, Kholiq alias Kholil dan Alfin, hingga kini masih berstatus buronan.

Terdakwa Samuel Ardi Kristanto bersama Mohammad Yasin dan Sugeng Yulianto alias Klowor (berkas terpisah) saat menjalani sidang tuntutan JPU, di ruang Kartika PN Surabaya, Kamis (25/6/2026). (Inset) : korban Elina Widjajanti (79).

Penulis: Bgs/sulEditor: MT.SARI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

↑ Top