PANITIA KONSER HARDCORE KEROYOK PENJUAL TIKET PALSU HINGGA TEWAS DADOS DEMOKRATOS FUAD AMIN  FARID SENDI DIHUKUM 6 TAHUN BUI ZIDAN FITRAH DIHUKUM 7 TAHUN BUI

Foto: Terdakwa Dados Demokratos, Zidan Fitra Ananta, Fuad Amin Busairi, dan Farid Sendi Eko Krisna menjalani sidang putusan di ruang Sari 3 PN Surabaya, Jumat (26/6/2026).

SURABAYA – Empat panitia konser musik hardcore yang mengeroyok Rangga Prasetya Al Fikri hingga tewas divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya. Ketua Majelis Hakim Nugrahini Meinastiti menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara kepada Dados Demokratos, Fuad Amin Busairi, dan Farid Sendi Eko Krisna, sedangkan Zidan Fitra Ananta dihukum 7 tahun penjara, dalam sidang putusan di ruang Sari 3 PN Surabaya, Jumat (26/6).

Majelis menyatakan keempat terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “secara terang-terangan dan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan mati”, sebagaimana dakwaan tunggal. Seluruh masa penangkapan dan penahanan dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan, serta para terdakwa tetap ditahan.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Saaradinah Salsabila Putri Nuwianza dari Kejari Tanjung Perak. Sebelumnya, Dados, Fuad, dan Farid dituntut masing-masing 8 tahun penjara, sedangkan Zidan dituntut 9 tahun penjara karena dinilai melanggar Pasal 262 ayat (4) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Majelis juga menetapkan barang bukti berupa pakaian yang dikenakan para terdakwa maupun korban saat kejadian dimusnahkan. Uang tunai Rp500 ribu dikembalikan kepada pihak yang meminjamkan uang kepada korban melalui kakaknya, Faisal Rakha Al Fikri, sedangkan satu unit sepeda motor Honda Stylo dikembalikan kepada pemiliknya, Rasya Tito Mahardiansyah.

Perkara bermula saat konser musik hardcore di kawasan Pasar Tunjungan, Surabaya, pada 24 September 2025. Para terdakwa yang menjadi panitia konser memperoleh informasi adanya dugaan penjualan tiket palsu menggunakan kabel ties hitam, berbeda dengan tanda resmi panitia yang berwarna putih.

Korban kemudian dipancing datang ke lokasi sekitar pukul 21.15 WIB. Setibanya di lantai dua pasar, korban langsung dikeroyok secara bergantian. Dalam keadaan terjatuh, korban dipukul, ditampar, dijambak, dan ditendang oleh para terdakwa.

Penganiayaan berlanjut setelah korban dibawa ke kawasan Rolak Bozem Gadukan. Di lokasi tersebut korban dipaksa menyerahkan uang Rp500 ribu sebagai ganti rugi penjualan tiket palsu. Meski telah lemah dan memohon ampun, para pelaku tetap melakukan kekerasan. Tendangan ke bagian belakang leher membuat korban tersungkur, kesulitan bernapas, hingga tidak sadarkan diri.

Korban sempat dibawa ke rumah salah seorang pelaku di kawasan Rangkah sebelum akhirnya dilarikan ke RS Muhammadiyah Surabaya. Namun nyawanya tidak tertolong.

Hasil visum RS Bhayangkara H.S. Samsoeri Mertojoso menunjukkan korban mengalami luka memar pada wajah, dada, dan lengan serta pendarahan di bawah selaput otak kiri. Korban dinyatakan meninggal akibat kekerasan benda tumpul pada kepala yang menyebabkan pendarahan otak disertai mati lemas.

Dalam perkara ini, satu pelaku lain bernama Husni masih berstatus buron.

Penulis: Bgs/sul Editor: MT.SARI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

↑ Top