SURABAYA – Terdakwa kasus narkotika, Fahrur Rozi, mengakui di hadapan majelis hakim bahwa sabu yang menjadi barang bukti merupakan milik Mokh Sukron alias Lukky (berkas terpisah). Pengakuan itu disampaikan saat menjalani pemeriksaan terdakwa dalam sidang di Ruang Tirta Pengadilan Negeri Surabaya.
Dalam persidangan dengan agenda pemeriksaan terdakwa, Jaksa Penuntut Umum M. Mosleh Rahman dari Kejaksaan Negeri Surabaya mengungkap, Fahrur berperan sebagai kurir dengan sistem “ranjau” dan menerima upah Rp 20 ribu untuk setiap lokasi penempatan paket sabu.Terdakwa juga mengaku hasil tes urinenya negatif, meski pernah membeli sabu untuk dikonsumsi sendiri.
Berdasarkan dakwaan, pada 27 Januari 2026 Fahrur menerima sekitar 10 gram sabu dari Mokh Sukron di kawasan Jalan Kidal, Tambaksari. Narkotika tersebut kemudian dipecah menjadi puluhan paket siap edar dan, atas perintah Mokh Sukron, diletakkan di sejumlah titik di kawasan Jalan Gubeng dan Perumahan Grand Village at Royal Residence, Wiyung. Setelah mengirim foto lokasi ranjau, terdakwa menerima bayaran Rp 20 ribu untuk setiap titik.
Penyidikan juga mengungkap terdakwa telah tiga kali menjalankan peran sebagai kurir sabu sejak Desember 2025 hingga Januari 2026. Saat ditangkap di rumahnya di Jalan Pacarkeling Gang I, Tambaksari, petugas Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menyita 0,267 gram sabu, satu unit telepon genggam, serta uang tunai Rp 20 ribu yang diduga hasil aktivitas peredaran narkotika.
Hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik memastikan seluruh barang bukti, termasuk sabu yang disita dari terdakwa maupun dalam perkara Mokh Sukron, positif mengandung metamfetamina yang tergolong Narkotika Golongan I.
Majelis hakim menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pada Senin, 6 Juli 2026, dengan agenda pembacaan tuntutan oleh jaksa.






