SURABAYA – Terdakwa Waisul Kroni menjalani sidang agenda pembelaan di Ruang Tirta Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (26/8/2026). Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ernawati Anwar, dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Galih Riana Putra Intaran dari Kejari Surabaya.
Dalam perkara narkotika ini, JPU sebelumnya menuntut Waisul Kroni dengan pidana penjara selama 4 tahun serta denda Rp. 1 miliar. Tuntutan tersebut terkait dakwaan bahwa terdakwa membeli dan memperjualbelikan narkotika jenis ekstasi.
Perkara bermula pada Rabu, 8 April 2026 sekitar pukul 17.00 WIB, ketika terdakwa mendatangi kediaman Komar (DPO) di Jalan Raya Sencaki No. 68, Kecamatan Simokerto, Surabaya.
Terdakwa disebut membeli 2 butir ekstasi warna ungu berlogo OWL dengan harga Rp. 600 ribu. Setelah menyerahkan uang, terdakwa diminta menunggu di pinggir Jalan Raya Sencaki. Tidak lama kemudian, Komar datang dan menyerahkan dua tablet tersebut.
Terdakwa kemudian bergegas menuju parkiran Apartemen Puncak Permai, Pradah kali kendal, Kecamatan Dukuh Pakis, Surabaya.
Sekitar pukul 18.00 WIB pada hari yang sama, terdakwa diamankan Tim Satresnarkoba Polrestabes Surabaya.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan 2 tablet warna ungu berlogo OWL dengan berat netto sekitar 0,841 gram, uang tunai Rp2.000, satu kantong plastik hitam dan satu unit Samsung Galaxy A13 warna biru muda.
Hasil pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB: 03143/NNF/2026 tertanggal 23 April 2026 menyatakan dua tablet tersebut mengandung MDMA (3,4-Metilen dioksimetam fetamina) yang terdaftar sebagai Narkotika Golongan I.
Dalam perkara ini, penyidik juga menemukan bahwa terdakwa disebut telah aktif dugaan membeli dan menjual ekstasi sejak sekitar Februari 2026, dengan barang diperoleh dari Komar (DPO).
Dalam salah satu transaksi, terdakwa disebut membeli 2 butir ekstasi kemudian menjualnya kembali kepada seseorang dengan kontak bernama Boaa Faza.
Dari transaksi tersebut, terdakwa memperoleh keuntungan Rp. 100 ribu.
Menurut dakwaan, keuntungan dari penjualan ekstasi digunakan terdakwa untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Atas perbuatannya, JPU menyatakan Waisul Kroni secara sah dan meyakinkan melakukan dugaan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I sebagaimana Pasal 114 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
JPU menuntut terdakwa 4 tahun penjara, dikurangi seluruhnya dengan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani, serta meminta terdakwa tetap ditahan.
Selain itu, terdakwa dituntut membayar denda Rp. 1 miliar. Apabila denda tidak dibayar dalam waktu satu bulan, harta kekayaan atau pendapatan terdakwa disita dan dilelang untuk melunasinya. Jika tidak memungkinkan atau hasilnya tidak mencukupi, denda diganti 190 hari pidana penjara.
Barang bukti berupa 2 tablet ekstasi, kantong plastik hitam dan Samsung Galaxy A13 diminta dirampas untuk dimusnahkan. Sedangkan uang tunai Rp.2.000 dirampas untuk negara.
Pada sidang pembelaan, penasihat hukum terdakwa Endang Suprawati menyampaikan pembelaannya. Setelah itu, JPU menyatakan tetap pada tuntutannya, sementara penasihat hukum juga menyatakan tetap pada pembelaannya.
Majelis hakim kemudian menunda persidangan hingga Rabu pekan depan dengan agenda putusan.






