SURABAYA – Sidang perkara kecelakaan lalu lintas yang menewaskan Midi, 82, kembali digelar di Ruang Tirta Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Deddy Arisandi dari Kejari Surabaya menghadirkan dua saksi, yakni Khadijah (55) selaku ahli waris korban yang memberikan keterangan melalui video call (VC), serta Pancari Setiawan, anggota kepolisian lalu lintas.
Terdakwa Rangga Dwi Novansyah didakwa melanggar Pasal 310 ayat (4) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, karena kelalaiannya mengemudikan kendaraan bermotor hingga mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia. Ancaman pidananya maksimal 6 tahun penjara.
Peristiwa maut tersebut terjadi Minggu, 8 Maret 2026 sekitar pukul 13.30 WIB, di Jalan Kusuma Bangsa depan Nomor 63, Surabaya.
Dalam dakwaan disebutkan, Rangga mengendarai Honda Beat nopol L-3288-BG dengan membonceng Jonathan Melany Gunawan.
Motor melaju dari arah selatan menuju utara di lajur kiri dengan kecepatan sekitar 50–60 kilometer per jam.
Sebelum kecelakaan, motor terdakwa berada di belakang sebuah mobil yang melaju pelan. Rangga kemudian menyalip mobil dari sebelah kanan. Setelah menempuh sekitar 15–20 meter, terdakwa disebut tidak melihat dua orang, yakni Timin dan Midi, yang sedang menyeberang melalui zebra cross dari arah timur ke barat.
Terdakwa kemudian melakukan pengereman mendadak. Namun, karena jarak sudah dekat, motor tidak berhasil dikendalikan hingga menabrak kedua penyeberang tersebut.
Akibat benturan, Midi terkena bagian pinggang kiri hingga terjatuh tengkurap dan tidak sadarkan diri di zebra cross. Sementara Timin terjatuh di dekat pembatas median jalan dan mengalami luka lecet pada tangan kiri. Rangga dan Jonathan tidak terjatuh dan tetap berada di atas sepeda motor.
Kedua korban kemudian dibawa ke RSUD dr. Soewandhi Surabaya untuk mendapatkan perawatan. Namun, sehari kemudian, 9 Maret 2026, Midi meninggal dunia.
Hasil visum jenazah juga menyebut korban mengalami perdarahan luas di bawah selaput keras dan selaput lunak otak besar, perdarahan pada jaringan otak kecil dan rongga tulang tengkorak, patah tulang tengkorak, serta memar pada wajah, pinggang dan tangan kanan akibat kekerasan tumpul. Luka-luka tersebut dinyatakan telah mendatangkan maut.
Di persidangan, Khadijah mengaku mengetahui kejadian setelah mendapat panggilan dari pihak kepolisian. Ia membenarkan korban sempat dirawat di rumah sakit sebelum meninggal.
Khadijah juga mengungkapkan keluarga korban belum menerima santunan dari terdakwa. Namun, ketika ditanya majelis hakim apakah dirinya memaafkan terdakwa, Khadijah menjawab iya.
Terdakwa sendiri menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga korban dan diterima oleh Khadijah. Dalam persidangan juga terungkap terdakwa memberikan bahan kebutuhan pokok berupa beras enam kilogram dan gula satu kilogram.
Sementara saksi Pancari Setiawan menerangkan dirinya menangani kecelakaan setelah menerima laporan dari pos kepolisian. Ia datang ke lokasi untuk melakukan penanganan dan pemeriksaan.
Panca membenarkan Rangga merupakan pengendara yang terlibat kecelakaan, namun tidak melihat langsung saat benturan terjadi. Berdasarkan pemeriksaan di lokasi, kecepatan kendaraan terdakwa diperkirakan sekitar 50–60 km/jam.
Lokasi kecelakaan diketahui merupakan zebra cross atau fasilitas penyeberangan. Kondisi jalan saat kejadian disebut rata, aspal baik dan kering, pandangan ke depan jelas, arus lalu lintas sedang serta terdapat dua lajur satu arah.
Saksi juga menerangkan kendaraan di depan terdakwa sempat memperlambat laju. Sebelumnya, terdakwa disebut mendahului kendaraan tersebut. Saat korban sudah berada di jalur kendaraan, terdakwa sempat mengerem, tetapi tidak mampu menghentikan sepeda motornya tepat waktu.
Dalam persidangan turut terungkap bahwa terdakwa pernah menjalani hukuman tujuh bulan dalam perkara pencurian.
Keterangan kedua saksi tersebut menjadi pertimbangan majelis hakim dalam mengungkap rangkaian kecelakaan, kondisi korban hingga meninggal dunia, serta sikap keluarga korban yang memaafkan terdakwa meski mengaku belum menerima santunan.






