SURABAYA – Terdakwa Murnita Triwidyaning divonis 11 bulan penjara dalam perkara pembongkaran rumah dinas Bea Cukai di Jalan Asemrowo Kali No. 23, Surabaya.
Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Nur Kholis dalam sidang di Ruang Tirta Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (20/8).
Majelis menyatakan Murnita terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menyuruh orang lain yang tidak dapat dipertanggungjawabkan melakukan perbuatan dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan atau membuat tidak dapat dipakai suatu gedung yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain.
Perbuatan tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 410 KUHP jo. Pasal 20 huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum.
Selain menjatuhkan pidana 11 bulan, majelis menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani dikurangkan seluruhnya dari pidana. Murnita tetap berada dalam tahanan.
Barang bukti berupa fotokopi legalisir Sertifikat Hak Pakai Nomor 30 atas nama Pemerintah RI cq. Kementerian Keuangan RI, yang terletak di Kelurahan Asemrowo, tetap terlampir dalam berkas perkara.
Sedangkan pecahan batu bata bekas rumah dinas dirampas untuk negara. Plang identitas Perumahan Negara Kementerian Keuangan dikembalikan kepada Kementerian Keuangan Kanwil DJBC Jawa Timur I melalui saksi Sapta Pinardi.
Sebelumnya, JPU Hajita Cahyo Nugroho dari Kejari Tanjung Perak menuntut Murnita dengan pidana 1 tahun penjara.
Dalam persidangan, Murnita mengaku membongkar rumah tersebut karena meyakini telah membeli bangunannya seharga Rp. 500 juta melalui Darto dari Yayasan Pembangunan.
Pembayaran dilakukan bertahap, yakni Rp200 juta dan Rp300 juta, dengan perjanjian yang disebut dibuat di hadapan Notaris Deddy Wijaya.
Murnita mengaku mengetahui papan bertuliskan “Rumah Dinas Bea Cukai”, tetapi percaya bangunan tersebut telah dilepaskan berdasarkan keterangan Darto dan dokumen notaris. Ia juga mengaku baru mengetahui adanya laporan polisi sekitar dua pekan setelah pembongkaran.
Keterangan serupa disampaikan adik terdakwa, Yenny Dwi Juwani, yang menyebut rumah tersebut dibeli dari Yayasan Pembangunan melalui Darto.
Namun, dalam persidangan terungkap rumah dinas tersebut kini telah rata dengan tanah dan berdiri sebuah gudang. Majelis hakim juga telah melakukan pemeriksaan setempat untuk mendalami status kepemilikan lahan.
Empat saksi dari unsur warga, pegawai Bea Cukai, dan Ketua RT sebelumnya menerangkan rumah dinas tersebut dibongkar menggunakan excavator pada 27 Agustus 2025, tanpa pemberi tahuan kepada lingkungan.
Ketua RT bahkan mengaku sempat menegur terdakwa ketika pembongkaran berlangsung.
Dalam dakwaannya, JPU menyebut Murnita memerintahkan operator excavator, yang kini berstatus Daftar Pencarian Saksi (DPS, merobohkan rumah dinas negara tersebut. Sebelum pembongkaran, gembok pagar disebut dirusak menggunakan palu.
Bangunan tersebut merupakan Barang Milik Negara (BMN) di bawah pengelolaan Kanwil DJBC Jawa Timur I. Akibat pembongkaran, negara disebut mengalami kerugian sebesar Rp. 537.362.790.






