SURABAYA – Rumah kosong bekas restoran di Jalan Raya Jemursari No. 144, Surabaya, menjadi sasaran pencurian. Terdakwa Moh. Tinggal didakwa masuk ke rumah tersebut dengan memanjat pagar dan mengambil berbagai perabot serta perlengkapan rumah tangga. Total kerugian korban ditaksir mencapai Rp. 5 juta.
Perkara tersebut disidangkan di ruang Tirta Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (20/8/2026), dengan agenda pemeriksaan saksi korban. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Nur Kholis, sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anggraini dari Kejari Surabaya.
Dalam dakwaan, peristiwa pencurian terjadi pada 16 April 2026 sekitar pukul 14.00 WIB. Terdakwa disebut melihat rumah milik saksi Bayu Wijanarko, S.E., dalam kondisi kotor dan tidak berpenghuni.
Terdakwa kemudian diduga memastikan rumah tersebut kosong sebelum masuk dengan membawa satu set kunci pas, gergaji besi, dan palu. Ia masuk dengan cara memanjat dan melompati pagar yang terkunci, kemudian masuk melalui pintu dapur yang sudah dalam kondisi rusak.
Dari dalam rumah, terdakwa mengambil 12 gelas, satu ember kotak, kabel listrik, serta tiga stanles tempat nasi. Sekitar pukul 17.00 WIB, terdakwa diamankan di depan rumah oleh anggota Reskrim Polsek Wonocolo, Asep Sampurna dan Bobby Susilo.
Dalam pemeriksaan kemudian terungkap, aksi serupa diduga telah dilakukan terdakwa dua kali sebelumnya di lokasi yang sama.
Pada 14 April 2026, terdakwa disebut mengambil satu termos, 12 gelas, dua tempat sampah, dan satu lampu besar untuk pernikahan.
Sehari kemudian, 15 April 2026, barang yang diambil bertambah, antara lain dua lampu besar untuk pernikahan, satu speaker, 11 piring putih, dua wajan, dua lusin sendok, satu magic jar, satu exhaust, serta enam lampu kecil.
Barang-barang hasil pencurian tersebut kemudian dijual kepada seseorang yang tidak dikenal di kawasan Jalan Gembong, Surabaya, dengan hasil penjualan sekitar Rp. 900 ribu.
Di persidangan, saksi korban yang disebut Bayu Wijanarko, 49 tahun, warga Jemursari, memberikan keterangan melalui video call dari Banyuwangi. Saksi membenarkan rumah tersebut dalam kondisi kosong dan sebelumnya merupakan bekas restoran.
Saat ditanya majelis hakim mengenai barang yang hilang, saksi membenarkan sejumlah perabot dan perlengkapan rumah tangga raib. Saksi juga menerangkan pencurian diketahui setelah rumah tersebut dibobol, termasuk adanya kerusakan pada bagian kaca.
“Benar, Yang Mulia,” ujar saksi ketika membenarkan keterangan mengenai barang-barang yang hilang.
Atas perbuatannya, Moh. Tinggal didakwa melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf f UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait pencurian dengan cara masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau mencapai barang yang diambil dengan cara sebagaimana dirumuskan dalam pasal tersebut.
Kerugian korban ditaksir sekitar Rp. 5 juta, sementara barang hasil pencurian disebut hanya laku dijual Rp900 ribu.
Sidang akan dilanjutkan Kamis, 27 Agustus 2026, dengan agenda tuntutan JPU.






