SURABAYA – Sebanyak 27 orang tersangka yang terdiri dari 24 laki-laki dan 3 perempuan berhasil diamankan dari 23 laporan polisi selama 12 hari pelaksanaan Operasi Tumpas di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak periode 12 Agustus hingga 23 Agustus 2026.
Dalam operasi tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti yang cukup besar, antara lain. Narkotika jenis sabu seberat 1.010,29 gram (sekitar 1,01 kg), tembakau sintetis seberat 148,99 gram, 26 unit handphone berbagai merek, 9 buah timbangan elektrik, 1 unit sepeda motor, uang tunai sebesar Rp9.170.000,-, 13 bandel klip plastik kosong, serta 1 buah alat press.
Adapun modus operandi para tersangka dikategorikan sebagai pengedar atau perantara aktif dalam jual beli narkoba. Mereka menguasai dan menjual narkotika secara langsung kepada konsumen, serta memperoleh keuntungan finansial dari setiap transaksi yang dilakukan. Penyebaran narkotika dilakukan secara umum dan tidak menyasar kelompok tertentu, seperti mahasiswa atau profesi khusus.
Atas perbuatannya, seluruh tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Puji syukur ke hadirat Allah SWT, Alhamdulillah pelaksanaan operasi ini berhasil meraih hasil yang sangat memuaskan. Semoga hasil operasi ini dapat menekan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak dan memberikan perlindungan serta rasa aman bagi masyarakat luas






