Diduga Jual Sabu dan Tembakau Gorilla, Terdalwa  di Tuntut 10 Tahun Penjara

SURABAYA – Diduga Peredaran sabu dan tembakau gorilla menyeret terdakwa Saifani Aufar Hadi ke meja hijau. Warga Kedondong Kidul, Surabaya, itu dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp.1 miliar oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jawa Timur.

Tuntutan dibacakan JPU Roginta Sirait dan Yulistiono dalam persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (20/8), Perkara dipimpin Ketua Majelis Hakim Cokia Ana P. Oppusunggu.

Jaksa menyatakan Saifani terbukti bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman dengan berat 5 gram, sebagaimana dakwaan Kesatu Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Selain pidana penjara, jaksa menuntut denda Rp1 miliar. Jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan, harta kekayaan terdakwa dapat disita dan dilelang untuk membayar denda. Apabila tidak mencukupi atau tidak memungkinkan, denda diganti 290 hari penjara.

Dalam surat dakwaan terungkap, Saifani memperoleh sabu dari seorang DPO berinisial Kevin melalui sistem ranjau di kawasan Jalan Gubeng Kertajaya, Surabaya.

Satu gram sabu dibeli sekitar Rp. 675 ribu, kemudian dipecah menjadi tujuh paket dan dijual Rp. 250 ribu per paket.

Tiga paket disebut telah terjual kepada pembeli yang dikenal dengan nama Naholi, PS IG, dan Nyambek melalui komunikasi WhatsApp.

Setelah pembayaran ditransfer ke rekening SeaBank milik terdakwa, lokasi pengambilan barang dikirim menggunakan titik peta.

Tak hanya sabu, Saifani juga memperdagangkan tembakau gorilla. Barang tersebut diperoleh melalui barter dengan akun Instagram “BIMBIM IG”, dengan kesepakatan 1 gram sabu ditukar 8 gram tembakau gorilla.

Tembakau tersebut kemudian dipecah menjadi 44 paket kecil. Dua paket telah terjual masing-masing Rp100 ribu, sedangkan sisanya disimpan untuk diedarkan.

Jaksa menyebut Saifani telah beberapa kali membeli sabu dari Kevin sejak Desember 2025, dengan jumlah mulai 0,5 gram hingga 15 gram setiap transaksi.

Saat ditangkap di kamar kosnya di Jalan Lebak Arum IV Nomor 48, Surabaya, polisi menyita:

1 poket sabu ±0,45 gram;

3 poket sabu ±1,66 gram yang disebut diranjau;

42 poket tembakau gorilla ±21,83 gram, satu unit handphone untuk transaksi, alat hisap, plastik klip dan perlengkapan pengemasan, serta uang tunai Rp110 ribu yang disebut hasil penjualan.

Hasil pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Polda Jatim menyatakan sabu positif mengandung metamfetamina, sedangkan tembakau gorilla mengandung MDMB-4en PINACA, yang disebut termasuk Narkotika Golongan I.

Saksi penangkap, Nikolas, menerangkan polisi menangkap terdakwa berdasarkan informasi masyarakat. Saat penggerebekan, Saifani berada seorang diri di kamar kos dan bersikap kooperatif.

Menurut saksi, terdakwa yang dikenal dengan panggilan “Uno” memperoleh sabu dari Kevin untuk dijual kembali sekaligus digunakan sendiri.

Jaksa meminta seluruh barang bukti narkotika, handphone, alat hisap, plastik klip dan perlengkapan lainnya dirampas untuk dimusnahkan. Sedangkan uang Rp.110 ribu dirampas untuk negara.

Sidang dilanjutkan dengan agenda pembelaan terdakwa yang dibacakan penasihat hukumnya.

Majelis hakim kemudian menunda persidangan dan menjadwalkan putusan pada Kamis, 27 Agustus 2026.

 

 

 

 

 

Penulis: (Bgs/sul) Editor: Taufiq

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

↑ Top