SURABAYA – Terdakawa Teguh Waluyo, warga Sukomanunggal, divonis 18 tahun penjara dan denda Rp. 2,5 miliar subsider 310 hari kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Ia dinyatakan terbukti melakukan kekerasan seksual terhadap anak tirinya yang masih di bawah umur.
Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Cokia Ana Pontia Oppusungu, di Ruang Tirta PN Surabaya, Kamis (20/8). Majelis menyatakan Teguh terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sesuai dakwaan alternatif pertama JPU Siska Christina.
Terdakwa Teguh dinyatakan melanggar Pasal 473 ayat (2) huruf b, ayat (4), dan ayat (9) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 126 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023.
“Menyatakan terdakwa Teguh Waluyo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah,” tegas Hakim Cokia.
Majelis menyatakan seluruh unsur pidana terpenuhi dan tidak menemukan alasan pembenar maupun pemaaf yang dapat menghapus pertanggungjawaban pidana terdakwa.
Dalam pertimbangannya, majelis menilai perbuatan Teguh mencederai rasa keadilan, merampas hak korban sebagai anak, serta bertolak belakang dengan kedudukan ayah tiri yang seharusnya melindungi dan mengayomi.
Perbuatan tersebut juga dinilai menimbulkan trauma dan luka batin berkepanjangan bagi korban serta bertentangan dengan norma hukum, agama dan kesusilaan. “Perbuatan terdakwa menyetubuhi anak tiri yang seharusnya dilindungi dan dijaga kehormatannya,” ujar Cokia.
Hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan, mengakui perbuatannya, menyesal dan belum pernah dihukum.
Dalam dakwaan JPU, kekerasan seksual tersebut disebut berlangsung berulang sejak 2021 hingga 2025 di sejumlah lokasi Surabaya dan Gresik.
Terdakwa disebut menggunakan bujukan, ancaman dan paksaan terhadap korban. Lokasi kejadian antara lain kawasan Lakarsantri, Menganti, Driyorejo, hingga sebuah apartemen di Dukuh Pakis.
Pada salah satu kejadian November 2025, terdakwa juga disebut memberikan obat terlarang kepada korban sebelum melakukan kekerasan seksual.
Kasus terungkap setelah korban menjalani pemeriksaan medis. Visum RS Bhayangkara Surabaya disebut menemukan luka lama pada organ reproduksi yang merupakan tanda penetrasi. Korban kemudian dilaporkan mengalami trauma, ketakutan dan kesedihan.
Terdakwa dan JPU Pikir-Pikir
Vonis 18 tahun tersebut dua tahun lebih ringan dari tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut 20 tahun penjara dan denda Rp 2,5 miliar subsider 310 hari kurungan.
Atas putusan itu, Teguh melalui penasihat hukumnya, Iwan Sumartono dan Suhartono, menyatakan pikir-pikir. JPU juga mengambil sikap serupa.
“Pikir-pikir, Yang Mulia,” ujar JPU.
Usai sidang, Iwan menyebut berdasarkan keterangan kliennya, perbuatan tersebut dilakukan karena Teguh tertarik dengan paras korban. Ia membantah perbuatan itu dipicu persoalan rumah tangga atau ketidakharmonisan dengan istri.
“Teguh ini melakukan seperti itu karena dia tertarik dengan kecantikan,” kata Iwan.
Penasihat hukum mengisyaratkan kemungkinan mengajukan banding sesuai tenggat waktu yang berlaku.






