Hukum  

Divonis 5 Tahun Penjara, Pengedar Sabu 5 Gram di Kosan Hanya Pasrah

Foto : Noer Kholis Joko Fatwanto terdakwa perkara narkotika, sidang agenda putusan, diruang Tirta, Rabu (26/8/2026)

SURABAYA – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis 5 tahun penjara terhadap Noer Kholis Joko Fatwanto alias Wawan bin Kutwa, terdakwa perkara narkotika, dalam sidang putusan, diruang Tirta, Rabu (26/8/2026).

Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Ernawati Anwar. Wawan dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, sebagaimana Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Majelis menjatuhkan pidana 5 tahun penjara, dikurangi seluruh masa penahanan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan. Wawan juga dihukum membayar denda Rp. 600 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar dalam waktu satu bulan, harta kekayaan atau pendapatannya disita dan dilelang. Jika tidak mencukupi atau tidak memungkinkan, denda diganti dengan pidana penjara selama 120 hari.

Vonis tersebut lebih ringan enam bulan dari tuntutan JPU Fathol Rasyid dari Kejari Surabaya, yang sebelumnya menuntut Wawan dengan pidana 5 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp. 600 juta. Dalam tuntutannya, JPU menetapkan subsider denda selama 150 hari.

Perkara bermula pada Kamis, 9 April 2026 sekitar pukul 21.00 WIB. Wawan disebut berkomunikasi dengan Uweng, yang hingga kini belum tertangkap, untuk membeli sabu sebanyak 5 gram dengan harga Rp. 800 ribu per gram atau total Rp. 4 juta.

Setelah pembayaran dilakukan, sabu diserahkan melalui sistem ranjau di Jalan Ciliwung, Surabaya.

Lima bungkus sabu tersebut kemudian dibawa Wawan ke kamar kosnya di Jalan Bumiarjo 1, Kelurahan Sawunggaling, Kecamatan Wonokromo, Surabaya.

Sekitar pukul 22.00 WIB, pada hari yang sama, terdakwa disebut menjual sebagian sabu kepada Rendi seharga Rp. 150 ribu. Sementara sisanya disimpan di kamar kos untuk menunggu pembeli berikutnya.

Namun, aktivitas tersebut terendus petugas. Polisi melakukan penggeledahan dan menemukan lima kantong plastik berisi kristal putih yang berdasarkan pemeriksaan merupakan metamfetamina atau sabu dengan berat keseluruhan 3,714 gram netto.

Masing-masing memiliki berat 0,865 gram, 0,760 gram, 0,684 gram, 0,681 gram dan 0,724 gram.

Selain sabu, polisi juga menemukan setengah tablet ekstasi/MDMA seberat 0,209 gram netto, satu bendel plastik klips dan dua sekrop dari sedotan plastik.

Seluruh barang bukti ditemukan di bawah tempat tidur di kamar kos terdakwa. Petugas juga menyita uang tunai Rp. 150 ribu di atas meja serta iPhone 15 warna biru.

Hasil pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB: 03297/NNF/2026 tanggal 27 April 2026 menyimpulkan lima barang bukti bernomor 09887/2026/NNF hingga 09891/2026/NNF positif mengandung Kristal Metamfetamina, narkotika Golongan I. Sedangkan barang bukti nomor 09892/2026/NNF dinyatakan positif mengandung MDMA (3,4-Metilendioksimetamfetamina), juga narkotika Golongan I.

Dalam putusannya, majelis menetapkan barang bukti berupa lima kantong sabu dengan berat keseluruhan 3,714 gram, plastik klips dan dua sekrop sedotan plastik untuk dirampas dan dimusnahkan.

Sementara uang tunai Rp. 150 ribu dan iPhone 15 warna biru dirampas untuk negara.

 

 

 

 

 

Penulis: (Bgs/sul) Editor: Taufiq

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

↑ Top