Terdakwa Diduga Gelapkan 27.903 Sparepart Senilai Rp1,94 Miliar Lewat Modus “Reaktivasi” Servis Fiktif.

SURABAYA – Terdakwa Eko Yuwono, dituntut pidana penjara 3 tahun 10 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Deddy Arisandi dari Kejaksaan Negeri Surabaya. Eko dinilai dugaan kuat melakukan penggelapan dalam jabatan melalui skema “reaktivasi” servis Honda yang diduga fiktif.

Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Ruang Tirta Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (26/8/2026). JPU menyatakan terdakwa Eko bersalah melanggar Pasal 488 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 3 tahun 10 bulan penjara, dikurangi masa tahanan, serta memerintahkan terdakwa tetap ditahan.

Dalam dakwaannya, JPU menguraikan Eko yang telah bekerja di PT IMSI sejak 1992 dan menjabat Service Manager diduga menyalahgunakan kewenangannya sejak Desember 2022 hingga Oktober 2024.

Dengan gaji sekitar Rp. 20 juta–Rp. 25 juta per bulan, Eko bertanggung jawab mengelola pelayanan servis sekaligus pencapaian target dealer. Namun, menurut jaksa, kewenangan tersebut justru digunakan untuk menjalankan skema “reaktivasi”.

Eko disebut memerintahkan dua Senior Service Adviser, Faisal Gozali dan Mochammad Abdul Gofur, mencari data pelanggan yang paket servis hematnya telah atau hampir kedaluwarsa. Data tersebut kemudian dibuatkan work order (WO) reaktivasi, meski kendaraan pelanggan tidak pernah datang ke bengkel.

WO selanjutnya diproses seolah-olah merupakan servis resmi. Sparepart dikeluarkan dari gudang, sementara terdakwa membuat faktur dan mengajukan klaim pembayaran kepada PT Honda Prospect Motor (HPM) melalui sistem H3S.

Setelah klaim dibayarkan HPM, Eko disebut memerintahkan sparepart dikemas dalam kardus dan dikirim menggunakan mobil operasional perusahaan ke Toko Bravo Kedungdoro, Surabaya, untuk kepentingan pribadi.

Sparepart yang diduga dikuasai antara lain oli mesin, oli transmisi, filter oli, filter udara, filter AC, busi, filter bensin, minyak rem, grease hingga engine cleaner.

Kasus tersebut terungkap setelah HPM menemukan istilah “Re-aktivasi” dalam laporan klaim servis dengan nilai sekitar Rp. 600 ribu hingga Rp. 2 juta per transaksi. Istilah tersebut disebut tidak dikenal dalam prosedur resmi perusahaan.

Dalam email 6 Oktober 2024, Eko disebut mengakui penggunaan istilah tersebut sebagai penanda klaim lebih dahulu terhadap paket servis pelanggan. Namun, ketika diminta menunjukkan dokumen pendukung, hingga November 2024 terdakwa tidak mampu menyerahkannya.

Rapat Direksi HPM dan IMSI pada 29 November 2024 kemudian menyimpulkan tindakan tersebut sebagai pelanggaran. HPM mewajibkan penggantian klaim sebesar Rp. 4,32 miliar, yang kemudian direalisasikan melalui pemotongan bonus IMSI sekitar Rp. 3,069 miliar pada awal Februari 2025.

Audit internal pada 6 November 2024 menemukan 4.852 dokumen faktur yang diduga fiktif, terdiri atas 3.403 dokumen paket servis yang telah kedaluwarsa dan 1.449 dokumen paket servis yang masih berlaku.

Audit juga menemukan dugaan penguasaan sebanyak 27.903 unit sparepart dengan nilai mencapai Rp. 1.942.924.213 atau sekitar Rp. 1,94 miliar.

Jaksa menegaskan, penggunaan WO servis fiktif tersebut bertentangan dengan SOP perusahaan. Sparepart milik PT IMSI yang berada dalam penguasaan terdakwa karena hubungan kerja diduga dialihkan untuk kepentingan pribadi, sehingga menimbulkan kerugian perusahaan sebesar Rp. 1,94 miliar.

Dalam tuntutannya, JPU meminta sejumlah dokumen terkait audit internal, data karyawan,mahasiswa klaim paket hemat dan free service, data pelanggan yang dibuat fiktif melalui reaktivasi, bukti pembayaran HPM, mutasi rekening, dokumen work order, riwayat servis kendaraan, bukti email, tagihan dan pembayaran paket hemat, serta percakapan WhatsApp dengan terdakwa tetap terlampir dalam berkas perkara.Sementara 1 unit iPhone 14 Pro Max warna hitam diminta dirampas untuk negara.

Sedangkan 12 botol cairan rem Honda DOT3, lima botol oli mobil E-Pro Gold OW-20 ukuran 4 liter dan satu botol oli Honda CVTF ukuran 3,5 liter diminta dikembalikan kepada PT Istana Mobil Surabaya Indah (IMSI) melalui saksi Alvin Yanitra Hartanto selaku Sales Manager.

Atas tuntutan tersebut, terdakwa Eko Yuwono yang didampingi penasihat hukum Andre Hermawan dan Rekan akan mengajukan pembelaan tertulis pada Rabu pekan depan.

 

 

 

 

Penulis: (Bgs/sul) Editor: Taufiq

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

↑ Top