SURABAYA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan pidana 2 tahun 6 bulan penjara terhadap Antonius Wisnu Simodjo anak dari Heru Kresno Simodjo, terdakwa kasus pencurian instalasi AC di Gedung Jalan Karet No. 24, Kelurahan Bongkaran, Kecamatan Pabean Cantian, Surabaya.
Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Cokia Ana Pontia Oppusunggu di ruang Tirta PN Surabaya, Kamis (20/8).
Majelis menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan, sebagaimana dakwaan kesatu Pasal 477 ayat (1) huruf (e) dan (f) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Peristiwa bermula Kamis, 30 April 2026 sekitar pukul 19.00 WIB. Terdakwa membawa 3 gergaji kecil, 3 tang, 1 kunci pipa, 1 palu dan 1 sarung tangan dalam tas, dengan maksud mengambil instalasi AC.
Sekitar pukul 23.30 WIB, terdakwa masuk dengan melompati pagar, kemudian memanjat tembok sisi selatan gedung hingga naik ke lantai III. Dengan peralatan yang dibawa, terdakwa memotong pipa AC berbahan tembaga dan tabung kompresor.
Terdakwa kemudian mengumpulkan 3 glangsing kecil berisi potongan pipa AC tembaga dan 4 tabung kompresor, memasukkannya ke karung, lalu menjatuhkan karung tersebut ke samping gedung untuk dibawa keluar.
Aksi tersebut diketahui Michael Hardiyoko alias Kukuh dan Darmo, satpam yang berjaga. Terdakwa kemudian berusaha melarikan diri dan bersembunyi di plafon gedung hingga sekitar pukul 05.00 WIB.
Pada Jumat, 1 Mei 2026 sekitar pukul 05.00 WIB, terdakwa turun dari plafon dan naik ke gedung gereja di sebelah gudang. Saat hendak turun dari genteng, terdakwa diamankan petugas dengan bantuan warga dan dibawa bersama barang bukti ke Polsek Pabean Cantian.
Saksi Moch. Arif, berdasarkan kuasa dari Christopher W, pemilik gedung, menerangkan barang tersebut diambil tanpa izin dan sepengetahuan pemilik. Kerugian ditaksir sekitar Rp. 15 juta.
Sebelumnya, JPU Wahyu Indra Cahyanto menuntut terdakwa dengan pidana 3 tahun penjara, dikurangi masa penangkapan dan penahanan. JPU juga meminta terdakwa tetap ditahan.
Dalam putusannya, majelis menjatuhkan 2 tahun 6 bulan penjara, dengan masa penahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana. Terdakwa juga diperintahkan tetap berada dalam tahanan.
Sedangkan barang bukti berupa 3 glangsing potongan pipa AC tembaga, 4 tabung kompresor, 1 tas hitam, 3 gergaji kecil, 3 tang, 2 obeng, 1 kunci pipa, 1 palu dan 1 sarung tangan, ditetapkan untuk dimusnahkan.






