Dua Perempuan di Adili dan Didakwa Di duga Terlibat Prostitusi Online Michat di Surabaya

Tarif Rp. 3 Juta, Berangkat dari Bekasi, Ditangkap di Hotel Jemursari

SURABAYA – Dua perempuan berinisial KA (20) dan RR (32) diadili di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Keduanya didakwa terlibat praktik prostitusi online melalui aplikasi MiChat, dengan perkara yang disebut berkaitan dengan layanan seksual bertiga di sebuah hotel kawasan Tenggilis, Surabaya.

Persidangan perkara tersebut digelar secara tertutup. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wanto Hariyono dalam dakwaannya mengungkapkan, perkara bermula ketika KA dan RR yang sebelumnya saling mengenal bekerja sebagai pekerja seks komersial (PSK) di Bekasi, Jawa Barat.

Pada April 2026, keduanya berencana memperluas aktivitas tersebut ke Surabaya setelah mendapat informasi dari rekan mereka bahwa prostitusi online di Kota Pahlawan cukup ramai.

Pada 1 Mei 2026, KA dan RR membuat akun MiChat menggunakan nama VIONNA dengan foto profil perempuan. Akun tersebut dipasang pada ponsel RR dan dibuat agar dapat diakses publik.Lokasi akun juga dibuat seolah-olah berada di Surabaya dengan tujuan menarik calon pelanggan di Kota Pahlawan.

Sehari kemudian, 2 Mei 2026, seorang pria bernama Arief Sanjaya berkomunikasi dengan akun tersebut. Percakapan berlanjut hingga disepakati layanan dengan tarif Rp. 3 juta.

Komunikasi selanjutnya dilakukan melalui WhatsApp. Untuk memenuhi kesepakatan tersebut, KA dan RR berangkat dari Bekasi menuju Surabaya menggunakan kereta api pada 9 Mei 2026.

Keduanya tiba di Surabaya sehari kemudian dan menginap di sebuah hotel di Jalan Raya Jemursari, Kendangsari.

Pada 11 Mei 2026 sekitar pukul 19.00 WIB, Arief datang ke kamar hotel tersebut dan menyerahkan uang Rp. 3 juta kepada RR. Uang itu kemudian dibagi rata kepada kedua terdakwa. Masing-masing menerima Rp. 1,5 juta.

Namun, pertemuan tersebut tidak berlangsung lama. Sekitar pukul 21.00 WIB, petugas Polrestabes Surabaya melakukan penggerebekan di kamar hotel.

KA dan RR kemudian diamankan bersama sejumlah barang bukti, yakni dua unit ponsel berwarna merah, uang tunai Rp. 3 juta dalam pecahan Rp. 100 ribu, serta satu bungkus kondom bekas pakai.

Atas perbuatannya, JPU mendakwa KA dan RR melanggar Pasal 30 juncto Pasal 4 huruf d Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Perkara tersebut masih bergulir di PN Surabaya. Kedua terdakwa kini menjalani proses hukum atas dakwaan keterlibatan dalam praktik prostitusi online yang ditawarkan melalui aplikasi MiChat.

 

 

 

Penulis: (Bgs/sul) Editor: Taufiq

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

↑ Top