SURABAYA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur melalui seluruh Kejaksaan Negeri di wilayahnya mengajukan permohonan pengangkatan wali bagi 505 anak di bawah umur secara serentak dan terintegrasi ke pengadilan.
Langkah ini merupakan upaya memberikan kepastian hukum atas hak-hak keperdataan anak, terutama anak yatim piatu, anak terlantar, dan anak penyandang disabilitas.
Program yang dilaksanakan pada Senin (29/6/2026) tersebut menjangkau 38 kabupaten/kota di Jawa Timur. Dari total 505 anak, sebanyak 473 permohonan diajukan ke Pengadilan Agama dan 32 permohonan ke Pengadilan Negeri sesuai kewenangan masing-masing.
Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejati Jawa Timur, Dr. Martha Parulina Berliana, SH., MH., mengatakan kegiatan itu merupakan implementasi amanat Pasal 34 ayat (1) UUD 1945 yang menegaskan bahwa fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara.
Program tersebut juga menjadi bagian dari pelaksanaan tugas Kejaksaan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Kejaksaan dan Undang-Undang Perlindungan Anak.
Menurut Martha, penetapan perwalian memiliki arti penting karena memberikan kepastian hukum terhadap status anak dan wali yang ditunjuk, sehingga hak-hak keperdataan anak dapat terlindungi.
Penetapan tersebut juga memudahkan pengurusan berbagai kepentingan hukum dan administrasi, termasuk pendaftaran sekolah yang saat ini sedang berlangsung.
Dari seluruh daerah, Kejari Tuban mengajukan permohonan terbanyak dengan 181 anak, disusul Kejari Surabaya sebanyak 65 anak, Kejari Tanjung Perak 35 anak, Kejari Kabupaten Mojokerto 33 anak, Kejari Kabupaten Pasuruan 22 anak, serta Kejari Pacitan 20 anak.
Kejati Jatim menegaskan, pengajuan permohonan perwalian secara serentak ini bukan sekadar pelaksanaan tugas institusi, melainkan wujud kehadiran negara dalam memberikan perlindungan hukum dan menjamin terpenuhinya hak-hak keperdataan anak demi kepentingan terbaik bagi masa depan mereka.






