SURABAYA – Sidang dugaan penipuan penjualan tiket perjalanan ke Jepang dengan terdakwa Leng Steven Santoso, pemilik PT Sumber Jaya Tour, berlanjut di Ruang Tirta Pengadilan Negeri Surabaya, dipimpin Ketua Majelis Hakim Nur Kholis.
Perkara bermula saat Peggy Stevi Kurniawati memesan lima tiket pulang-pergi Surabaya–Hong Kong–Tokyo untuk keberangkatan 26 Maret 2025. Tiket maskapai Cathay Pacific tersebut dibeli pada 31 Mei 2024 dengan nilai Rp 177,45 juta dan seluruh pembayaran ditransfer ke rekening terdakwa.
Korban sempat menerima invoice dan dokumen perjalanan. Namun dua hari sebelum keberangkatan, kode tiket tidak dapat digunakan untuk memilih kursi maupun layanan penerbangan. Saat dilakukan verifikasi di Bandara Juanda pada hari keberangkatan, tiket dinyatakan tidak terdaftar dalam sistem maskapai sehingga tidak dapat digunakan.Kerugian korban mencapai Rp177,45 juta.
Dalam persidangan lanjutan, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan saksi Linda, petugas operasional Bank DPS. Saksi membenarkan terdakwa merupakan nasabah bank tersebut dan menyatakan mutasi rekening yang diajukan jaksa merupakan dokumen resmi bank.
Menurut saksi, dana sekitar Rp 177 juta yang masuk ke rekening terdakwa masih tercatat hingga akhir Mei, namun setelah itu saldo rekening telah habis.
Saat diperiksa, Leng Steven mengakui uang yang diterimanya dari korban tidak dipergunakan untuk membeli tiket. Dana tersebut, katanya, digunakan untuk mengembangkan usaha dan membayar kewajiban tiket pelanggan lain.
“Saya tidak belikan tiket. Uangnya saya kembangkan untuk pembayaran tiket-tiket yang lama,” ujar terdakwa di hadapan majelis hakim.
Terdakwa mengaku masih berupaya mencarikan solusi bagi para pelanggan dan menyatakan belum pernah dihukum dalam perkara pidana.
Jaksa mendakwa Leng Steven dengan dakwaan alternatif Pasal 492 atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan penipuan.
Majelis hakim menunda sidang dan menjadwalkan pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada Rabu, 8 Juli 2026 di Pengadilan Negeri Surabaya.






