JUAL 3 KG BAHAN PELEDAK ANDIKA DWI AJI DIADILI RACIK SENDIRI DARI BAHAN YANG DIBELI LEWAT FACEBOOK DAN SHOPEE

Foto : Terdakwa Andika Dwi Aji Pramono, menjalani sidang agenda saksi pacar,digelar di Ruang Tirta Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (1/7/2026)

SURABAYA – Sidang perkara kepemilikan dan rencana penjualan bahan peledak dengan terdakwa Andika Dwi Aji Pramono bin Binarko kembali digelar di Ruang Tirta Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (1/7/2026). Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Nur Kholis dengan agenda pemeriksaan saksi yang merupakan pacar terdakwa.

Di persidangan, saksi mengaku tidak mengetahui isi barang yang dibawa terdakwa saat mengajaknya melakukan transaksi cash on delivery (COD) di kawasan Karangpilang. Saksi menerangkan, terdakwa bekerja di gudang UBM Biskuit, sedangkan dirinya bekerja di sebuah rumah sakit bersalin sebagai petugas kebersihan.

“Saya tidak tahu itu barang apa. Barangnya diambil dari jok motor PCX putih milik terdakwa. Kami janjian bertemu pembeli di Karangpilang. Saya baru tahu itu bahan peledak setelah berada di kantor polisi,” ujar saksi di hadapan majelis hakim.

Saksi juga membenarkan dirinya berboncengan dengan terdakwa menggunakan sepeda motor Honda PCX putih menuju lokasi transaksi. Setibanya di lokasi, mereka bertemu calon pembeli yang belakangan diketahui merupakan polisi yang melakukan penyamaran (undercover buy).

Terdakwa bersama calon pembeli kemudian diamankan polisi. Saat itu ditemukan tiga bungkus bahan peledak yang dibawa terdakwa.
Usai mendengar keterangan saksi, majelis hakim menyatakan pemeriksaan saksi telah selesai.

Sidang ditunda dan akan dilanjutkan Rabu pekan depan dengan agenda pemeriksaan terdakwa.

Jaksa Penuntut Umum Galih Riana Putra Intaran dari Kejari Surabaya mendakwa terdakwa melanggar Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Dalam dakwaan disebutkan, terdakwa membeli 5 kilogram aluminium powder melalui Facebook seharga Rp1,25 juta dan 3 kilogram kalium klorat (KClO3) melalui Shopee seharga Rp170 ribu. Kedua bahan itu dicampur menjadi sekitar 4 kilogram bahan peledak jenis low explosive.

Sebanyak 1 kilogram digunakan membuat petasan, sedangkan 3 kilogram sisanya dikubur di halaman belakang rumah.
Pada 24 Februari 2026 sekitar pukul 21.00 WIB, terdakwa diduga hendak menjual 3 kilogram bahan peledak tersebut dengan harga Rp750 ribu per kilogram melalui sistem COD di Jalan Raya Mastrip, Karangpilang.Namun sebelum transaksi selesai, ia ditangkap anggota Polsek Karangpilang.

Polisi menyita tiga bungkus plastik berisi bahan peledak serta sepeda motor Honda PCX putih Nopol W-5875-NFF.

Hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik menyatakan barang bukti mengandung kalium klorat, sulfur, dan aluminium, yang merupakan campuran bahan pembuat petasan dan tergolong bahan peledak jenis low explosive.

Penulis: Bgs/sulEditor: MT.SARI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

↑ Top