SALES DAN SOPIR DISTRIBUTOR MINUMAN ALKOHOL DITUNTUT 3,5 DAN 3 TAHUN BUI Modus PO Fiktif, Tanda Tangan Palsu Gelapkan Stok Minuman Rp 4,7 Miliar

Foto: Terdakwa Kresno Widodo (44) dan Lutfi Ardiansafa (31) menjalani sidang agenda tuntutan JPU di Ruang Candra, Pengadilan Negeri Surabaya.

Surabaya – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wanto Hariyono dari Kejaksaan Negeri Surabaya menuntut Kresno Widodo (44), sales PT Duta Mandiri Persada, dengan pidana 3 tahun 6 bulan penjara. Sementara Lutfi Ardiansafa (31), sopir perusahaan, dituntut 3 tahun penjara dalam perkara dugaan penggelapan minuman beralkohol senilai Rp 4.700.582.913 di Pengadilan Negeri Surabaya.

Menurut jaksa, Kresno terbukti melakukan penggelapan dalam jabatan sebagaimana Pasal 488 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Sedangkan Lutfi dinilai terbukti membantu tindak pidana tersebut sebagaimana Pasal 488 jo Pasal 21 ayat (1) huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023.

Dalam dakwaan diungkap, Kresno yang bekerja sebagai sales sejak 2019 diduga menjalankan aksinya sepanjang 2022-2025 dengan membuat 48 purchase order (PO), delivery order (DO), dan invoice fiktif menggunakan 21 nama toko, hotel, restoran, bar, dan kafe di wilayah Malang Raya.

Barang yang keluar dari gudang perusahaan tidak seluruhnya dikirim ke pelanggan. Atas perintah Kresno, sebagian besar stok justru diangkut Lutfi ke rumah Kresno. Untuk menutupi perbuatannya, tanda tangan penerima pada surat jalan diduga dipalsukan agar seolah-olah barang telah diterima pelanggan.

Berbagai minuman beralkohol bermerek, seperti Smirnoff, Jack Daniel’s, Chivas Regal, Baileys, Grey Goose, Bombay Sapphire, Jameson, hingga Captain Morgan, kemudian dijual sendiri. Hasil penjualan masuk ke rekening pribadi Kresno maupun diterima secara tunai tanpa disetorkan ke perusahaan.

Keduanya juga diduga menggunakan nota tulis tangan sebagai bukti transaksi.
Jaksa menyebut transaksi fiktif itu melibatkan 21 pelanggan dengan total 48 faktur, di antaranya Odette, Play House, Fame Lounge, The Nine Group, Zeus, Jambu Luwuk Batu Hotel, Grand Kanjuruhan Hotel, hingga Huruhara Bottle, dengan nilai keseluruhan mencapai Rp 4.700.582.913.

Lutfi disebut menerima imbalan sekitar Rp20 juta karena membantu mengalihkan barang ke rumah Kresno serta membuat nota kosong untuk penjualan. Akibat perbuatan para terdakwa, PT Duta Mandiri Persada mengalami kerugian sebesar Rp 4,7 miliar.

Selain pidana penjara, JPU meminta dokumen audit internal perusahaan, dokumen kepegawaian, slip gaji, mutasi rekening bank para terdakwa, serta dokumen transaksi tetap dilekatkan sebagai barang bukti dalam berkas perkara.

Penulis: Bgs/sul Editor: MT.SARI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

↑ Top