SURABAYA – Meski kerugian korban akibat pencurian hanya sekitar Rp 5 ribu dan telah diselesaikan secara damai dengan pemberian uang kompensasi lebih dari Rp 1 juta, proses pidana terhadap terdakwa Moh Syifak bin Munthiri tetap berlanjut di Pengadilan Negeri Surabaya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Renanda Kusumas Tuti, S.H., mendakwa Moh Syifak melakukan pencurian tas milik seorang karyawan Shopee Express di area parkir Jalan Rusunawa Romokalisari, Surabaya, pada 11 April 2026 sekitar pukul 00.30 WIB.
Dalam surat dakwaan disebutkan, terdakwa diduga memanfaatkan sepeda motor Honda Vario milik korban yang masih tertancap kunci kontak. Dengan tangan kosong, terdakwa merusak jok motor, lalu mengambil tas hitam merek Weekend Terror berisi dompet merek Lacoste dan uang tunai sekitar Rp 5 ribu sebelum melarikan diri.
Pada sidang pemeriksaan saksi di Ruang Garuda PN Surabaya, korban Dicky Prasetya mengaku baru mengetahui motornya dibobol setelah kembali dari waktu istirahat kerja.
“Saat kembali, motor sudah dalam kondisi jok rusak. Tas dan dompet yang saya simpan di dalam bagasi juga hilang,” ujar Dicky di hadapan majelis hakim, Selasa (7/7/2026).
Penasihat hukum terdakwa, Janaek Situmeang dan Samuel Rudy Takalapeta, menyampaikan bahwa antara terdakwa dan korban telah tercapai perdamaian. Korban pun membenarkan telah menerima kompensasi dari terdakwa.
“Ada kompensasi dari terdakwa sebesar lebih dari Rp 1 juta,” kata Dicky.
Meski perkara telah diselesaikan secara kekeluargaan, JPU tetap melanjutkan proses penuntutan karena perbuatan terdakwa dinilai memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).






