Akal-Akalan KSO Mundur Tanggal Auditor BPKP Bongkar Modus PT TMB Potensi Kerugian Negara Rp 262,7 Miliar

Foto: Auditor BPKP Jawa Timur, Yuyin, saat memberikan keterangan sebagai ahli dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (7/7/2026).

SURABAYA – Dugaan manipulasi dokumen dalam proyek Kerja Sama Operasi (KSO) antara BUMD PT PJU dan PT Tri Mitra Bayani (PT TMB) terungkap di persidangan permohonan pembatalan putusan arbitrase di Pengadilan Negeri Surabaya.

Auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Timur, Yuyin, mengungkap adanya praktik backdate (penanggalan mundur) terhadap perjanjian KSO untuk mengakomodasi ketidakmampuan finansial dan operasional PT TMB.

Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, Yuyin menjelaskan hasil audit investigatif BPKP menemukan empat versi perjanjian KSO untuk proyek hilir gas yang sama. KSO Versi 2 dan Versi 3 dibuat mundur dari tanggal sebenarnya sebagai upaya mengubah ketentuan KSO Versi 1 yang tidak mampu dipenuhi PT TMB.

“KSO Versi 2 dan Versi 3 dibuat backdate. Kedua perjanjian itu mengandung unsur fraud karena disusun untuk mengakomodasi ketidakmampuan PT TMB memenuhi kewajiban dalam KSO Versi 1,” ujar Yuyin di persidangan, Selasa (7/7/2026).

Temuan tersebut diperkuat keterangan mantan pejabat internal PT PJU berinisial A yang mengakui perubahan sejumlah pasal dalam perjanjian dilakukan secara sengaja untuk mengakomodasi kepentingan PT TMB.

BPKP juga menemukan kejanggalan administratif pada KSO Versi 2 dan Versi 3. Kedua dokumen hanya diparaf General Manager Administrasi dan HRD, tanpa tanda tangan direksi sebagaimana lazimnya dokumen korporasi. Berbeda dengan KSO Versi 1 dan Versi 4 yang ditandatangani Direktur Administrasi dan Umum serta Direktur Keuangan.

Akibat ketidakmampuan PT TMB memenuhi kewajibannya, PT PJU justru menanggung sendiri pembiayaan pembangunan jaringan pipa gas dari Onshore Receiving Facility (ORF) Maspion menuju PJB, pembangunan LPG Plant, hingga biaya operasional beserta bunga pinjaman.

Namun, keuntungan yang seharusnya menjadi hak BUMD tidak pernah terealisasi setelah skema pembagian hasil diubah melalui perjanjian KSO yang dipersoalkan.

Berdasarkan hasil audit investigatif, BPKP menghitung potensi kerugian keuangan negara mencapai Rp 262.737.043.479, terdiri atas keuntungan trading gas yang belum dibagi sebesar Rp 245.982.236.070 dan bagi hasil LPG Plant sebesar Rp 16.754.807.409.

Selain kerugian keuangan, BPKP juga mengingatkan adanya potensi hilangnya aset daerah berupa jaringan pipa gas dan LPG Plant apabila aset Build Operate Transfer (BOT) diserahkan kepada KSO PT PJU–PT TMB tanpa dasar hukum yang sah.

Perkara ini merupakan permohonan pembatalan Putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) Nomor 77/ARB/BANI-SBY/IX/2025 yang diajukan PT PJU ke Pengadilan Negeri Surabaya.

Dalam permohonannya, PT PJU meminta majelis hakim menyatakan putusan arbitrase tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, membatalkan seluruh perjanjian KSO dengan PT TMB beserta seluruh akibat hukumnya, serta memerintahkan pencoretannya dari register putusan arbitrase.

Penulis: Bgs/sulEditor: MT.SARI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

↑ Top