SURABAYA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Deddy Arisandi dari Kejaksaan Negeri Surabaya, melalui surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Hasanudin Tandilolo di Ruang Tirta Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (6/7/2026), mendakwa Eko Yuwono, anak dari almarhum Eko Wasono, melakukan penggelapan dalam jabatan dengan memanfaatkan program servis Honda melalui skema “reaktivasi” yang diduga fiktif.
Dalam dakwaan disebutkan, Eko yang bekerja di PT Istana Mobil Surabaya Indah (IMSI) sejak 1992 dan menjabat sebagai Kepala Bengkel (Service Manager), diduga menjalankan aksinya sejak Desember 2022 hingga Oktober 2024. Ia didakwa melanggar Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP karena secara melawan hukum menguasai barang milik perusahaan yang berada dalam penguasaannya karena hubungan kerja.
Sebagai Service Manager dengan gaji sekitar Rp 20 juta hingga Rp 25 juta per bulan, terdakwa bertanggung jawab mengelola layanan servis dan pencapaian target dealer. Namun, menurut jaksa, ia justru memanfaatkan kewenangannya dengan memerintahkan dua Senior Service Adviser, Faisal Gozali dan Mochammad Abdul Gofur, mencari data pelanggan yang paket servis hematnya telah atau hampir kedaluwarsa, lalu membuat work order “reaktivasi” meski kendaraan tidak pernah datang untuk diservis.
Work order tersebut kemudian diproses layaknya servis resmi. Sparepart dikeluarkan gudang, sementara terdakwa membuat faktur dan mengajukan klaim pembayaran ke PT Honda Prospect Motor (HPM) melalui sistem H3S, tanpa sepengetahuan maupun persetujuan manajemen IMSI.
Setelah klaim dibayar HPM, terdakwa disebut memerintahkan karyawan gudang mengemas sparepart ke dalam kardus dan mengirimkannya menggunakan mobil operasional perusahaan ke Toko Bravo Kedungdoro, Surabaya, untuk kepentingan pribadinya.
Sparepart yang diduga dikuasai antara lain oli mesin, oli transmisi, filter oli, filter udara, filter AC, busi, filter bensin, minyak rem, grease, hingga engine cleaner.
Kasus ini terungkap setelah PT Honda Prospect Motor menemukan istilah “Re-aktivasi” dalam laporan klaim servis yang nilainya berkisar Rp 600 ribu hingga Rp 2 juta per transaksi. Istilah tersebut dinilai tidak pernah dikenal dalam prosedur resmi perusahaan.
Dalam email tertanggal 6 Oktober 2024, terdakwa mengakui penggunaan istilah tersebut sebagai penanda klaim lebih dahulu terhadap paket servis pelanggan. Namun, ketika diminta menunjukkan bukti pendukung, hingga November 2024 terdakwa tidak mampu menyerahkannya.
Rapat antara Direksi HPM dan IMSI pada 29 November 2024 menyimpulkan tindakan tersebut merupakan pelanggaran. HPM menjatuhkan kewajiban penggantian klaim sebesar Rp 4,32 miliar, yang kemudian direalisasikan melalui pemotongan bonus IMSI sekitar Rp 3,069 miliar pada awal Februari 2025.
Audit internal pada 6 November 2024 menemukan 4.852 dokumen faktur diduga fiktif, terdiri dari 3.403 dokumen paket servis yang telah kedaluwarsa dan 1.449 dokumen yang masih berlaku. Dari hasil audit juga terungkap dugaan penguasaan 27.903 unit sparepart berbagai jenis dengan nilai mencapai Rp1.942.924.213.
Jaksa menegaskan, tindakan terdakwa bertentangan dengan SOP perusahaan karena memanfaatkan work order servis fiktif untuk menguasai sparepart milik PT IMSI dan mengalihkannya untuk kepentingan pribadi, sehingga perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp 1,94 miliar.
Sidang akan dilanjutkan pada Senin, 13 Juli 2026, dengan agenda penyampaian perlawanan dari terdakwa maupun penasihat hukumnya Andre Hermawan dan Rekan.






