SURABAYA – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro fiktif di PT BNI (Persero) Tbk Kantor Cabang Jember periode 2021–Mei 2023. Ketiganya yakni MFH, mantan Pemimpin Cabang BNI Jember, AM selaku collection agent CV Jawara Tani, dan IIS, collection agent CV Idris Afnan Jaya (IAJ),Rabu (08/7/2026).
Dalam penyidikan sementara, sedikitnya 158 debitur teridentifikasi terkait dua collection agent tersebut, sementara total penerima KUR yang ditelusuri mencapai sekitar 900 orang.
Aspidsus Kejati Jatim, I Gede Punia, mengungkapkan para calon debitur tidak memenuhi syarat sebagai penerima KUR karena bukan petani maupun pelaku usaha produktif. Identitas warga diperoleh dengan modus meminjam KTP dengan dalih untuk memperoleh bantuan sosial, disertai imbalan Rp 200 ribu hingga Rp 250 ribu per orang.
Setelah kredit cair, buku tabungan dan kartu ATM para debitur dikuasai collection agent. Seluruh dana kemudian ditarik menggunakan PIN yang telah disamakan sehingga kredit tidak dinikmati pemilik identitas.
Penyidik juga menemukan dugaan keterlibatan MFH yang memerintahkan bawahannya tetap memproses pencairan kredit meski syarat administrasi tidak terpenuhi. Bahkan, MFH diduga menerima uang sebesar Rp105 juta dari AM dan IIS.
Audit BPKP Perwakilan Jawa Timur mencatat kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp12,59 miliar, sedangkan total kredit bermasalah pada penyaluran KUR Mikro BNI Cabang Jember periode 2021–2023 mencapai Rp41,48 miliar.
Kasus ini terungkap dari laporan masyarakat terkait dugaan penyimpangan penyaluran KUR yang mengakibatkan kredit macet dan dana program pemerintah tidak lagi dapat bergulir kepada masyarakat yang berhak.
AM dan IIS ditahan di Rutan Kelas I Surabaya Cabang Kejati Jatim selama 20 hari, mulai 8 hingga 27 Juli 2026. Sementara MFH belum ditahan karena sedang menjalani pidana dalam perkara lain di Lapas Jember. Ketiga tersangka dijerat Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP tentang tindak pidana korupsi.






