SURABAYA – Sidang dugaan perdagangan satwa dilindungi berupa tiga ekor biawak Komodo di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (16/7). mengungkap peran masing-masing terdakwa. Selain pembacaan keterangan ahli Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sapta oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati dari Kejari Tanjung Perak, majelis hakim juga memeriksa saling kesaksian terdakwa Suymin Doko, Rizal Devana Jambe Mudjiono, dan Bisma Maheswara.
Dalam persidangan, Suymin mengaku sebagai penyedia tiga ekor Komodo yang dibelinya dari seorang pemburu di Labuan Bajo setelah berkenalan melalui Facebook. Satwa berukuran sekitar 60 sentimeter itu dibeli seharga Rp 6,5 juta, kemudian dijual kepada Bisma senilai Rp 31 juta.
“Saya membeli tiga ekor dari pemburu. Harga saya yang menentukan,” ujar Suymin.
Suymin juga mengaku dua kali bertemu Rizal di Surabaya, salah satunya saat penyerahan tiga ekor Komodo.
Sementara Rizal mengaku hanya menjalankan perintah Bisma untuk menerima dan mengantar Komodo ke rumah Bisma dengan upah Rp500 ribu per ekor. Ia mengakui sejak awal mengetahui Komodo merupakan satwa yang dilindungi.
Di sisi lain, Bisma menerangkan memperoleh pesanan tiga ekor Komodo melalui Facebook yang kemudian dilanjutkan lewat WhatsApp. Menurutnya, satwa tersebut dipesan oleh Verrol Putra Perdana untuk dijual kembali.
“Uangnya dari Verrol, saya hanya mencarikan hewannya,” kata Bisma.
Bisma juga mengaku pernah berhubungan dengan calon pembeli dari Thailand dan menyebut harga Komodo bergantung pada ukuran. Dalam pemeriksaan silang, penasihat hukum menggali asal komunikasi, ciri fisik Komodo, hingga mekanisme transaksi.
Suymin menegaskan seluruh pembayaran dilakukan melalui transfer bank dan dirinya tidak pernah bertemu langsung dengan pembeli.
Dalam dakwaannya, JPU Estik Dilla Rahmawati, Hajita Cahyo Nugroho, dan Assri Susantina mengungkap ketiga terdakwa bersama Verrol Putra Perdana (berkas terpisah) diduga memperdagangkan tiga ekor Komodo hidup tanpa izin yang dikirim dari Labuan Bajo ke Surabaya.
Transaksi disebut bermula pada 16 Januari 2026 saat Suymin menawarkan seekor Komodo kepada Bisma seharga Rp 31,5 juta. Satwa itu kemudian dijual kembali kepada Verrol dengan sistem uang muka. Dua ekor lainnya diperdagangkan dengan mekanisme serupa hingga seluruh pembayaran diteruskan kepada Suymin.
Pada 31 Januari 2026, tiga Komodo dikirim ke Surabaya menggunakan pipa paralon yang dimasukkan ke dalam kardus melalui jalur laut.
Setibanya di Pelabuhan Tanjung Perak pada 2 Februari 2026, petugas Ditreskrimsus Polda Jatim menggagalkan pengiriman tersebut dan menemukan tiga Komodo hidup di dalam pipa paralon.
Pengembangan perkara kemudian mengarah pada penangkapan Rizal di kawasan Pesapen Kali yang hendak menjemput satwa itu.
JPU juga mengungkap Suymin diduga telah 12 kali mengirim Komodo kepada Bisma sepanjang Januari 2025 hingga Februari 2026 dengan keuntungan Rp 12 juta hingga Rp 20 juta per ekor.
Bisma diduga mengambil keuntungan Rp 5 juta per ekor, sedangkan Rizal menerima upah antara Rp100 ribu hingga Rp 500 ribu setiap pengiriman.
Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 40A ayat (1) huruf d juncto Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Persidangan ditunda hingga Kamis, 23 Juli 2026, dengan agenda pemeriksaan lanjutan.






