PASUTRI : Kedua Terdakwa menjalani sidang agenda pemeriksaan PN Surabaya

SURABAYA – Sidang dugaan penipuan atau penggelapan dana advance payment milik PT ECL Logistics Indonesia senilai Rp 331.667.753 dengan terdakwa pasangan suami istri Gede Widiada dan Siti Hairijani kembali digelar di Ruang Sari 2 Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (27/7/2026).

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Syafruddin dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Angelo Emanuel Flavio Seac dari Kejari Tanjung Perak, dengan agenda pemeriksaan kedua terdakwa.

Di hadapan majelis hakim, Gede Widiada menyatakan seluruh keterangannya tetap sama seperti yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di kepolisian. Ia menjelaskan, sejak 1998 ditugaskan di Surabaya oleh pimpinan perusahaan, Mr. Kenzi Yosidha, untuk mengembangkan usaha dan mencari pelanggan baru.

Menurut Gede, dalam menjalankan operasional cabang Surabaya, PT ECL Logistics bekerja sama dengan PT Awan Samudra Lestari (ASL) tanpa perjanjian tertulis. PT ASL dipilih karena menawarkan biaya jasa di bawah harga pasar. Gede mengaku merupakan pendiri PT ASL, sedangkan istrinya, Siti Hairijani, menjabat Komisaris Utama.

Pada awal operasional, kegiatan perusahaan dikoordinasikan bersama Hengki Kurniawan.

Ia menerangkan, PT ECL bergerak di bidang pelayaran, peti kemas, dan depo kontainer serta memberikan kewenangan kepada PT ASL untuk menangani operasional cabang Surabaya.

Setelah dilakukan audit internal, ditemukan selisih keuangan sekitar Rp 431 juta. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp 331 juta disebut rencananya digunakan untuk membayar pesangon karyawan.

Gede juga mengaku melihat rekapitulasi transfer, termasuk dana sekitar Rp 25 juta yang masuk ke rekening PT ASL.

Dalam persidangan terungkap pengelolaan keuangan PT ASL berada di tangan Siti Hairijani. Setiap transaksi bernilai besar disebut selalu dikoordinasikan dengan Gede. Sebagian dana perusahaan bahkan ditransfer ke rekening pribadi Siti untuk memenuhi kebutuhan operasional mendesak melalui layanan Mobile Banking.

Gede menegaskan dirinya telah mengabdi selama sekitar 36 tahun kepada Mr. Kenzi Yosidha sejak 1987 dan menjadi perintis operasional perusahaan di Surabaya. Ia mengaku kemudian dipensiunkan lebih awal dengan menerima pesangon sesuai ketentuan ketenagakerjaan serta membeli mobil Toyota Innova seharga Rp100 juta.

Ia juga mengungkapkan pernah ada pembahasan mengenai tiga poin penyelesaian, yakni hasil perintisan PT ASL, pesangon, dan kendaraan. Menurutnya, dana Rp 331 juta sedianya dipakai membayar pesangon karyawan sehingga sejak awal tidak pernah ada niat menggelapkan maupun menguasai uang milik PT ECL Logistics.

Gede mengaku telah berupaya menyelesaikan persoalan tersebut, termasuk melalui mekanisme Restorative Justice saat perkara masih ditangani kepolisian, namun tidak mencapai kesepakatan.

Sementara itu, Siti Hairijani menyatakan seluruh pengelolaan keuangan yang dilakukannya merupakan atas arahan suaminya dan semata-mata untuk membantu operasional perusahaan.

Pada sidang sebelumnya, saksi Hengki Kurniawan, mantan Direktur Utama PT ASL, menerangkan meski menjabat direktur, pengelolaan keuangan perusahaan berada di tangan Gede Widiada dan Siti Hairijani.

Hengki menjelaskan kerja sama PT ASL dengan PT ECL Logistics telah berlangsung lama di bidang jasa ekspor. Dalam proyek pengiriman 11 kontainer periode Maret-Juli 2023, PT ECL memberikan advance payment sebesar 50 persen dari nilai pekerjaan sekitar Rp 7 miliar untuk membiayai operasional.

Dana dicairkan secara bertahap berdasarkan pengajuan kebutuhan pekerjaan melalui surat elektronik.

Audit internal kemudian menemukan selisih dana sekitar Rp 431 juta yang turut dituangkan dalam dokumen audit dan ditandatangani para pengurus.

Hengki menyebut PT ECL lebih dahulu menempuh jalur somasi dan komunikasi sebelum melaporkan perkara tersebut. Sebagian dana sempat dikembalikan secara bertahap.

Dalam dakwaannya, JPU menyebut selama April-Juli 2023 kedua terdakwa mengajukan permohonan advance payment untuk kebutuhan operasional ekspor-impor, seperti customs clearance, trucking, LOLO, depo, pelabuhan, hingga delivery order. Berdasarkan pengajuan tersebut, PT ECL mentransfer dana sebesar Rp 7.283.582.600 ke rekening PT ASL.

Jaksa menegaskan dana tersebut merupakan titipan untuk membayar biaya operasional kepada pihak ketiga, bukan menjadi hak PT ASL. Setelah kerja sama berakhir, audit menemukan sisa dana advance payment sebesar Rp 431.667.753 yang belum dipertanggung jawabkan.

Setelah PT ASL mengembalikan Rp 100 juta, masih tersisa Rp 331.667.753 yang menurut jaksa belum dikembalikan dan digunakan untuk operasional perusahaan, pembayaran gaji, pesangon, listrik, telepon, serta membiayai pekerjaan pelanggan lain tanpa persetujuan PT ECL Logistics.

Atas perbuatannya, Gede Widiada dan Siti Hairijani didakwa secara alternatif melanggar Pasal 492 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP atau Pasal 372 KUHP juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Persidangan akan dilanjutkan pada Senin pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Penulis: (Bgs/sul) Editor: Taufiq

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

↑ Top