SURABAYA – Kedua Terdakwa penghuni satu kamar kos, Gendis Dayu Mumpuni dan Santi Puspita Sari, dituntut masing-masing 5 tahun penjara serta denda Rp 400 juta subsider 120 hari penjara setelah terbukti bermufakat jahat menjual narkotika jenis sabu.
Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan Hadiyanto dari Kejari Surabaya dalam sidang di Ruang Sari 2 Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (21/7). JPU menyatakan kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dakwaan primair.
Di persidangan terungkap, kedua terdakwa yang tinggal satu kamar kos nekat diduga mengedarkan sabu untuk memenuhi kebutuhan hidup, termasuk membayar biaya sewa kos. Mereka membeli 2 gram sabu secara patungan dari Gondol alias Gundul (DPO) seharga Rp 1,4 juta melalui sistem ranjau di kawasan Jalan Tidar.
Dugaan Sabu tersebut kemudian dipecah menjadi paket-paket kecil dan dijual kembali seharga Rp 550 ribu per setengah gram, dengan keuntungan sekitar Rp 400 ribu hingga Rp 500 ribu setiap kali pembelian.Transaksi dilakukan sekitar dua kali dalam sepekan dan telah berlangsung tiga hingga empat kali.
Anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, Dimas Arif Sufi, menerangkan penangkapan dilakukan pada 4 Maret 2026 di Kost Babe, Jalan Petemon Gang III No. 87-A, Surabaya. Saat penggeledahan, polisi menemukan 10 paket sabu seberat netto 3,657 gram, timbangan digital, plastik klip, alat sekop dari sedotan, serta Samsung Galaxy Z Flip4 dan iPhone 12 Pro Max.
Hasil tes urine menunjukkan kedua terdakwa positif menggunakan narkotika, sedangkan pemasok berinisial Gondol hingga kini masih berstatus DPO.
JPU meminta seluruh barang bukti, termasuk 10 paket sabu, timbangan digital, alat pengemas, dua telepon seluler, serta perlengkapan lainnya, dirampas untuk dimusnahkan.
Berdasarkan hasil uji Laboratorium Kriminalistik, seluruh barang bukti positif mengandung metamfetamina, yang termasuk Narkotika Golongan I.






