Nekat! Kedua Terdakwa Diduga Bobol Toko Sembako di Dupak Demi Makan dan Rokok, Ujung-ujungnya Masuk Bui

SURABAYA – Dua pemuda, Para terdakwa Raka Krisna dan Moch. Syahrul Fauzi, didakwa melakukan dugaan pencurian secara bersama-sama di sebuah toko sembako di Jalan Dupak Bangunrejo No. 47, Surabaya.

Dakwaan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mukhammad Tismandico Ilham Zulfikar dari Kejari Tanjung Perak dalam sidang di ruang Tirta PN.Surabaya,Kamis (23/7).

Dalam surat dakwaan disebutkan, peristiwa terjadi pada Selasa, 31 Maret 2026 sekitar pukul 04.00 WIB. Awalnya kedua terdakwa datang ke toko untuk membeli rokok. Saat mengetahui penjaga toko tertidur, Raka mengajak Syahrul mencuri.

Syahrul bertugas mengawasi situasi, sedangkan Raka masuk ke dalam toko dengan menggeser pintu seng penutup.

Di dalam toko, Raka mengambil satu unit telepon genggam OPPO A53 warna putih serta uang tunai Rp1 juta yang berada di belakang etalase. Pada sore harinya, Syahrul menjual ponsel hasil curian melalui transaksi COD seharga Rp 400 ribu, sedangkan uang hasil kejahatan dihabiskan keduanya untuk membeli makanan dan rokok.

Aksi pencurian diketahui pemilik toko, Abd Wahed, sekitar pukul 06.00 WIB dan langsung dilaporkan ke Polsek Krembangan. Sehari kemudian, Rabu, 1 April 2026 pukul 03.00 WIB, tim Reskrim Polsek Krembangan menangkap kedua terdakwa saat tidur di kamar kos di Jalan Dupak Bangunsari Gang VII, Surabaya.

Akibat perbuatan para terdakwa, korban mengalami kerugian sekitar Rp 4 juta.

Atas perbuatannya, kedua terdakwa didakwa melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian yang dilakukan secara bersama-sama.

Sidang akan dilanjutkan pada Kamis, 30 Juli 2026, dengan agenda pembuktian dari Jaksa Penuntut Umum di Ruang Tirta Pengadilan Negeri Surabaya.

 

 

 

Penulis: (Bgs/sul) Editor: Taufiq

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

↑ Top