Kenalan di Aplikasi Omi Berujung Apes: Asyik Berteduh Hujan, Di Duga HP Korban Melayang Di Gasak Terdakwa

SURABAYA – Berkenalan melalui aplikasi pencari pasangan OMI berujung di meja hijau. Terdakwa Aldi Rahmansyah diduga menipu seorang perempuan yang baru dikenalnya hingga kehilangan telepon genggam senilai Rp 2,9 juta.

Dakwaan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anggraini dari Kejari Surabaya dalam sidang di Ruang Tirta Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (23/7). Selain pembacaan dakwaan, persidangan juga menghadirkan saksi korban, Jessica Olivia Dewi.

Dalam dakwaannya, JPU mendakwa terdakwa dengan dakwaan alternatif, yakni Pasal 492 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai penipuan, atau Pasal 486 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang penggelapan.

Perkara bermula ketika terdakwa berkenalan dengan Jessica melalui aplikasi OMI pada Februari 2026. Setelah intens berkomunikasi melalui WhatsApp, keduanya sepakat bertemu pada Rabu (4/3/2026) malam.Terdakwa menjemput korban menggunakan sepeda motor Honda PCX bernomor polisi M 2176 IF.

Saat melintas di kawasan perlintasan kereta api Jalan Margorejo–A. Yani, Surabaya, hujan turun. Terdakwa menghentikan sepeda motor dan meminta korban menyimpan ponsel Vivo Y29 warna cokelat ke dalam bagasi motor, kemudian mengenakan jas hujan miliknya.Karena telah merasa percaya, korban menuruti permintaan tersebut.

Namun ketika korban sedang mengenakan jas hujan, terdakwa justru tancap gas membawa kabur sepeda motor beserta ponsel milik korban, meninggalkan Jessica seorang diri di lokasi. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp2.900.000.-

Persidangan akan dilanjutkan pada Kamis, 30 Juli 2026, dengan agenda pembuktian dari Jaksa Penuntut Umum.

 

 

 

Penulis: (Bgs/sul) Editor: Taufiq

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

↑ Top