MADIUN – Tim gabungan mengungkap dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak bersubsidi jenis solar melalui operasi di dua gudang wilayah Madiun, Jawa Timur, Jumat, 24 Juli 2026.
Operasi tersebut melibatkan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi atau BPH Migas, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Badan Intelijen Keamanan Polri, serta Polres Madiun Kota.
Berdasarkan keterangan BPH Migas, kedua gudang diduga mempunyai fungsi berbeda dalam rangkaian penampungan dan pemindahan solar subsidi sebelum bahan bakar tersebut disalurkan untuk kebutuhan sektor industri.
Di lokasi pertama yang berada di kawasan Jiwan, petugas mengamankan 51 galon berisi sekitar 765 liter solar subsidi dan 154 galon kosong.
Petugas juga menemukan satu mobil boks dengan tangki yang telah dimodifikasi. Kapasitas dan jumlah solar yang berada di dalam tangki kendaraan tersebut belum diketahui berdasarkan bahan yang tersedia.
Selain mobil boks, tim gabungan mengamankan satu kendaraan jenis elf yang membawa 66 galon berisi sekitar 990 liter solar subsidi. Sejumlah mesin pompa, selang, drum, dan ember turut diamankan dari lokasi tersebut.
Sementara itu, pemeriksaan di gudang kedua yang berada di kawasan Manguharjo menghasilkan penyitaan tiga kendaraan tangki BBM.
Salah satu kendaraan tangki dilaporkan membawa sekitar 8.000 liter solar subsidi. Petugas juga mengamankan mesin pompa, selang, drum, dan ember yang diduga digunakan dalam kegiatan pemindahan ataupun penampungan bahan bakar.
Kepala BPH Migas Wahyudi Anas mengatakan pengungkapan tersebut berawal dari pengawasan bersama yang dilakukan melalui pemetaan dan pemantauan terhadap aktivitas mencurigakan dalam penyaluran BBM subsidi.
Hasil pemeriksaan awal menunjukkan gudang di kawasan Jiwan diduga menjadi tempat berkumpulnya kendaraan yang membeli solar subsidi dari sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum atau SPBU.
Solar yang dibawa kendaraan-kendaraan tersebut kemudian diduga dikumpulkan dan dipindahkan ke kendaraan tangki sebelum dibawa menuju gudang kedua.
Di lokasi kedua, solar subsidi diduga kembali dipindahkan ke kendaraan tangki lain untuk selanjutnya disalurkan guna memenuhi kebutuhan sektor industri.
Rangkaian tersebut masih didalami tim gabungan. Pemeriksaan lanjutan diperlukan untuk memastikan asal solar, SPBU tempat pembelian, kepemilikan kendaraan, tujuan pengiriman, serta pihak-pihak yang diduga mempunyai peran dalam kegiatan tersebut.
Bahan yang tersedia belum memuat informasi mengenai penetapan tersangka maupun status hukum orang-orang yang berada di kedua lokasi. Karena itu, seluruh pihak yang diperiksa tetap harus diperlakukan berdasarkan asas praduga tak bersalah.
Wahyudi mengapresiasi kerja sama lintas instansi dalam pengungkapan dugaan penyalahgunaan solar subsidi tersebut.
“Keberhasilan ini merupakan hasil kolaborasi BPH Migas, Ditjen Gakkum ESDM, Baintelkam Polri, dan Polres Madiun Kota dalam mengawal penyaluran BBM subsidi. Sinergi seperti ini akan terus kami perkuat agar BBM subsidi semakin tepat sasaran dan benar-benar dimanfaatkan oleh masyarakat yang berhak menerimanya,” ujarnya.
Menurut Wahyudi, keterpaduan fungsi intelijen, pengawasan, dan penegakan hukum diperlukan untuk mencegah BBM subsidi dialihkan kepada pihak yang tidak berhak.
BPH Migas menyatakan akan terus memperkuat pengawasan bersama kementerian, lembaga, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan badan usaha.
“Pengawasan terhadap penyaluran BBM subsidi tidak hanya dilakukan melalui pemantauan rutin di lapangan, tetapi juga melalui penguatan koordinasi lintas instansi. Dengan pola pengawasan yang semakin terintegrasi, potensi penyimpangan diharapkan dapat lebih cepat terdeteksi dan ditindak sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Wahyudi.
Penanganan perkara tersebut masih dalam tahap pengembangan. Tim gabungan masih menelusuri konstruksi peristiwa, alur distribusi solar subsidi, serta keterlibatan setiap pihak dalam rangkaian kegiatan di kedua gudang.






