SIRABAYA – Dua anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya mengungkap kronologi penangkapan terdakwa Samuel Dicky Taruna Handoko dalam sidang pemeriksaan saksi di Ruang Tirta Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (23/7).
Saksi penangkap, Muchamad Daniel Mahendra dan Dimas Mochammad Rifqi, mengaku sebelumnya memperoleh informasi masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan ganja.
Berdasarkan informasi itu, polisi menangkap terdakwa pada 30 April 2026 sekitar pukul 16.00 WIB di lobi Apartemen Puncak CBD Tower A, Wiyung, Surabaya.
Saat penggeledahan, polisi menemukan 16 linting ganja di dalam kaleng rokok serta dua kantong plastik berisi ganja yang disimpan di laci kamar tidur. Turut diamankan kertas papir, alat pelinting rokok, korek api, lem, dan sebuah iPhone 16 Pro Max.
Di persidangan, saksi menyebut terdakwa mengaku memperoleh ganja melalui akun GHSTORE di Instagram, kemudian bertransaksi lewat WhatsApp. Terdakwa membeli sekitar 50 gram ganja seharga Rp1,2 juta dengan pembayaran melalui transfer bank.
Dari pemeriksaan telepon genggam, polisi tidak menemukan bukti transaksi penjualan narkotika. Terdakwa juga mengaku ganja tersebut digunakan untuk konsumsi pribadi.
Jaksa Penuntut Umum Suparlan Hadiyanto dari Kejari Surabaya mendakwa Samuel dengan Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau subsider Pasal 111 ayat (1) UU yang sama.
Barang bukti yang disita berupa dua paket ganja seberat total 29,843 gram dan 16 linting ganja seberat total 12,853 gram, sehingga keseluruhannya mencapai 42,696 gram.
Hasil uji Laboratorium Kriminalistik memastikan seluruh barang bukti merupakan ganja Golongan I.
Persidangan ditunda hingga Kamis, 30 Juli 2026, dengan agenda pemeriksaan saksi a de charge (saksi yang meringankan) dari pihak terdakwa.






