EKSEPSI DITOLAK HAKIM : SIDANG DUGAAN PENIPUAN INVESTASI Rp 5 MILIAR – AGUSTIN WIDYAWATI DAN RANTO HENSA – LANJUT KE TAHAP PEMBUKTIAN

Foto : Terdakwa Agustin Widyawati (53) dan Ranto Hensa Berlin Sidauruk (46), menjalani sidang putusan sela,perkara dugaan penipuan berkedok investasi senilai Rp 5 miliar, diruang Kartika PN.Surabaya.

SURABAYA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menolak eksepsi yang diajukan terdakwa Agustin Widyawati (53) dan Ranto Hensa Berlin Sidauruk (46) dalam perkara dugaan penipuan berkedok investasi senilai Rp 5 miliar, diruang Kartika PN.Surabaya.

Dengan putusan tersebut, persidangan akan berlanjut ke tahap pembuktian dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi pada pekan depan.

Ketua Majelis Hakim S.Pujiono menyatakan keberatan yang diajukan kedua terdakwa tidak dapat diterima. “Keberatan terdakwa tidak bisa diterima. Sidang tetap dilanjutkan. Penasihat hukum dapat mengajukan upaya hukum sesuai ketentuan, sedangkan Jaksa Penuntut Umum dipersilakan menghadirkan saksi pada sidang berikutnya,” ujar hakim dalam persidangan, Senin (20/7).

Dalam surat dakwaan, Jaksa Penuntut Umum menjerat kedua terdakwa dengan Pasal 492 juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, subsidair Pasal 486 juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023, atas dugaan menipu Salim Himawan Saputra hingga mengalami kerugian sekitar Rp 5 miliar.

Perkara bermula pada Januari 2019 ketika Ranto Hensa, yang merupakan teman kuliah korban, menawarkan produk deposito nonperbankan dengan imbal hasil 13 persen per tahun. Ranto mengaku berpengalaman di dunia perbankan dan menyebut investasi tersebut dijamin saham perusahaan senilai 200 persen dari dana yang ditempatkan.

Korban kemudian mentransfer dana Rp1,5 miliar pada 11 Januari 2019 dan Rp500 juta pada 11 Februari 2019 ke rekening PT OSO Sekuritas Indonesia sesuai arahan terdakwa. Selanjutnya, pada 19 Februari 2019, Ranto mempertemukan korban dengan Agustin Widyawati di kawasan Tunjungan Plaza Surabaya.

Dalam pertemuan itu, Agustin meyakinkan bahwa investasi tersebut aman, didukung kondisi keuangan perusahaan yang kuat, serta mengklaim telah mengelola investasi nasabah bernilai triliunan rupiah.

Setelah memperoleh penjelasan tersebut, korban kembali menempatkan dana Rp 3 miliar pada 18 Maret 2019, sehingga total investasi mencapai Rp 5 miliar.

Belakangan korban mengetahui dana itu tidak ditempatkan sebagai deposito, melainkan digunakan untuk membeli saham berkode IKAI dan TOPS melalui skema repurchase agreement (repo) tanpa sepengetahuannya.

Saat korban meminta pencairan, dana pokok disebut tidak dapat ditarik. Hingga jatuh tempo, korban hanya menerima pembayaran bunga, sedangkan pokok investasi Rp 5 miliar tidak pernah dikembalikan.

Jaksa juga mengungkap, Agustin diduga memperoleh komisi 0,2 persen per tahun dari dana investasi korban, sedangkan Ranto menerima komisi 0,5 persen per tahun.

Usai sidang pidana, korban Salim Himawan Saputra bersama kuasa hukumnya, Elqisthi Deaprilis, SH, juga menghadiri sidang gugatan perdata yang diajukan kedua terdakwa di PN Surabaya.

Elqisthi mengaku heran karena kliennya yang mengaku sebagai korban justru digugat secara perdata.

Pihaknya memastikan akan mengajukan gugatan rekonvensi sekaligus meminta sita eksekusi terhadap aset milik Agustin dan Ranto. Selain itu, ia berharap majelis hakim menjatuhkan hukuman maksimal apabila kedua terdakwa terbukti bersalah.

Menurut Elqisthi, selama proses hukum berjalan para terdakwa tidak pernah menunjukkan itikad baik untuk mengembalikan kerugian korban maupun menyampaikan permintaan maaf. Bahkan sebelum ditahan, Agustin disebut masih aktif menjalankan profesinya sebagai konsultan keuangan yang diduga juga menimbulkan korban lain.

Ia menambahkan, sejumlah korban lain dari berbagai produk investasi, seperti Kresna Life, Narada, hingga koperasi pribadi milik Agustin yang diduga gagal bayar, terus mengikuti perkembangan perkara tersebut.

Selain itu, masih terdapat perkara hukum lain yang juga melibatkan kedua terdakwa dengan korban berbeda dan kini tengah diproses secara hukum.

Penulis: (Bgs/sul) Editor: Taufiq

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

↑ Top