Sidang Kasus Investasi BBN Mobil: Diduga Kerugian Rp18,15 Miliar Masuki Agenda Pembuktian

SURABAYA – Terdakwa kasus dugaan penipuan Jeremy Gunadi alias Ru Yie alias Go Ru Yie kembali duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Surabaya.

Kali ini, Terdawa diadili dalam perkara dugaan penipuan dan/atau penggelapan bermodus kerja sama pembiayaan Biaya Balik Nama (BBN) kendaraan baru yang diduga merugikan korban Melinda Istono sebesar Rp18.159.613.900.-

Sidang yang digelar di Ruang Tirta PN Surabaya, Rabu (22/7), masih memasuki tahap pembuktian dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Putu Parwati dan Rakhmawati Utami dari Kejati Jatim.

Dalam dakwaannya, JPU menjerat Jeremy dengan Pasal 492 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai dugaan penipuan atau subsidair Pasal 486 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang penggelapan.

Jaksa mengungkapkan, pada periode 25–31 Oktober 2023, di kawasan Villa Bukit Regency I, Sambikerep, Surabaya, Terdakwa Jeremy menawarkan kepada Melinda kerja sama pembiayaan pengurusan STNK dan BPKB kendaraan baru melalui CV Anugerah Prima Abadi.

Terdakwa mengaku telah bekerja sama dengan sejumlah dealer resmi kendaraan dan menjanjikan modal beserta keuntungan akan dikembalikan hanya dalam waktu empat hari kerja.

Untuk meyakinkan korban, Jeremy menunjukkan faktur kendaraan dan menyatakan seluruh transaksi dilakukan melalui dealer resmi. Bahkan saat korban sempat meragukan keamanan investasi tersebut, Jeremy terus meyakinkan bahwa bisnis itu aman dan menguntungkan.

Kerja sama tersebut dituangkan dalam Surat Perjanjian Kerja Sama tertanggal 5 September 2020 yang kemudian diperbarui pada 30 Agustus 2022.

Selanjutnya, terdakwa setiap hari mengirimkan daftar nama pembeli, jenis kendaraan, serta nilai BBN melalui aplikasi WhatsApp. Berdasarkan data tersebut, Melinda mentransfer dana dari rekening pribadinya ke rekening CV Anugerah Prima Abadi.

Dalam kurun 25 hingga 31 Oktober 2023, korban mentransfer dana secara bertahap dengan total Rp21.982.282.200. Sebagian dana memang sempat dikembalikan, namun hingga perkara bergulir ke meja hijau masih terdapat kekurangan pengembalian sebesar Rp18.159.613.900.-

Sebagai jaminan, Jeremy menyerahkan tujuh lembar cek Bank BCA senilai total Rp16 miliar. Namun saat dicairkan pada 11 Desember 2023 dan 19 Januari 2024, seluruh cek tersebut ditolak bank karena dana dalam rekening tidak mencukupi.

Hasil penyidikan juga membantah klaim terdakwa. Sedikitnya 16 saksi dari unsur pembeli kendaraan, dealer, dan biro jasa, termasuk PT Asco Dwi Mobilindo, PT Astra International Isuzu Cabang Waru, PT Indomobil Prima Niaga, PT Sun Star Motor Ngagel, PT Bumen Redja Abadi.

Serta sejumlah biro jasa pengurusan STNK dan BPKB, menyatakan tidak pernah menggunakan jasa Jeremy Gunadi maupun CV Anugerah Prima Abadi dalam pengurusan dokumen kendaraan sebagaimana tercantum dalam daftar yang dikirim kepada korban.

Berdasarkan dakwaan JPU, Jeremy diduga menggunakan rangkaian kebohongan dan tipu muslihat untuk menggerakkan korban menyerahkan uang demi memperoleh keuntungan secara melawan hukum.

Akibat perbuatan tersebut, Melinda Istono mengalami kerugian sebesar Rp18.159.613.900, sementara persidangan masih berlanjut pada tahap pembuktian dari penuntut umum.

Persidangan akan dilanjutkan pada Rabu (28/7/2026) dengan agenda pembuktian dari JPU.

 

 

 

 

Penulis: (Bgs/sul) Editor: Taufiq

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

↑ Top