SOPIR TRUK ANIAYA REKAN, GARA – GARA CHAT WHATSAPP, M.JUN ARIF DIVONIS 8 BULAN BUI

Foto : Terdakwa Mohamad Jun Arif bin Sukari, menjalani sidang agenda Putusan Hakim, diruang Tirta PN.Surabaya.

SURABAYA – Perselisihan yang dipicu komentar di grup WhatsApp berujung pidana. Mohamad Jun Arif bin Sukari divonis 8 bulan penjara setelah terbukti melakukan penganiayaan terhadap rekannya sesama sopir, Sarmuji.

Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Irlina di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (23/7). Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Irfan Adi Prasetya dari Kejari Tanjung Perak yang sebelumnya menuntut terdakwa 10 bulan penjara.

Perkara bermula ketika Sarmuji mengirim pesan di grup WhatsApp yang berbunyi, “podo podo sopire kok rokok ngalong kancane sopir taek wi.” Merasa tersinggung, terdakwa mendatangi korban di depan pergudangan Jalan Margomulyo Indah No. 11-12, Balongsari, Tandes, Surabaya, pada Minggu (1/2/2026) sekitar pukul 18.00 WIB.

Terdakwa kemudian memaksa korban turun dari truk sambil menarik baju dan celananya hingga robek. Selanjutnya, terdakwa melayangkan sekitar enam kali pukulan ke bagian mulut dan pipi korban, lalu mengambil kayu palet dan memukul kaki serta tangan korban sebanyak dua kali. Kayu tersebut juga disodokkan ke arah mulut korban sebelum akhirnya perkelahian dilerai saksi Hartanto.

Berdasarkan Visum et Repertum RS Bunda Surabaya Nomor VER/569/01/02/2026/BUNDA, korban mengalami luka robek pada bibir bawah, luka lecet pada lengan bawah, serta luka robek terbuka pada lengan kanan.

Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 466 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 8 bulan, memerintahkan masa penahanan yang telah dijalani dikurangkan seluruhnya dari pidana, serta menetapkan terdakwa tetap ditahan.

Barang bukti berupa kaos merah robek, celana hitam robek, dan kayu palet sepanjang sekitar 110 sentimeter dirampas untuk dimusnahkan. Sementara hasil visum dan flashdisk berisi rekaman peristiwa penganiayaan tetap dilekatkan dalam berkas perkara.

 

 

 

Penulis: (Bgs/sul) Editor: Taufiq

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

↑ Top