Surabaya — Hingga 27 Juli 2026, sejumlah laporan mengenai parkir di kawasan keramaian Surabaya telah ditindaklanjuti melalui penertiban. Salah satunya terjadi di Jalan Tunjungan, ketika laporan mengenai ketidaksesuaian tarif dan pengelolaan parkir mandiri di samping sebuah restoran berujung pada penghentian sementara operasional lahan tersebut.
Pemkot Surabaya menyatakan kantong parkir swasta itu belum melengkapi dokumen perizinan. Pengelola baru diperbolehkan beroperasi kembali setelah menyelesaikan izin, menerapkan sistem satu pintu, dan mengintegrasikan pembayaran non-tunai.
Peristiwa tersebut menunjukkan bahwa persoalan parkir Surabaya tidak hanya berkaitan dengan juru parkir di tepi jalan, tetapi juga pengelolaan parkir pada lahan atau persil swasta di kawasan usaha.
Aduan Parkir dan Selisih Rekap
Besarnya persoalan parkir terlihat dalam laporan yang masuk melalui Hotline Cak Eri. Berdasarkan rekapitulasi yang dipublikasikan Pemkot Surabaya pada 17 Juli 2026, terdapat 9.217 laporan lintas sektor selama periode 11 Mei hingga 16 Juli 2026. Sebanyak 1.442 di antaranya berkaitan dengan parkir atau sekitar 15,6 persen dari seluruh laporan.
Angka tersebut menempatkan parkir sebagai kategori aduan terbanyak dalam publikasi itu. Namun, 1.442 laporan tidak serta-merta berarti terdapat 1.442 kejadian terkait parkir yang berbeda.
Satu kejadian mungkin dilaporkan oleh lebih dari satu orang, sedangkan rincian lokasi, jenis laporan, hasil verifikasi, dan mekanisme penghapusan laporan ganda tidak dipublikasikan.
Rilis yang sama menyebut 9.077 laporan telah diselesaikan dan sekitar 103 masih dalam proses. Secara aritmetis, penggunaan angka 103 menghasilkan jumlah 9.180 atau selisih 37 dari total 9.217 laporan.
Namun, karena angka 103 dinyatakan sebagai perkiraan, tidak dapat dipastikan bahwa tepat 37 laporan tidak memiliki status. Pemkot masih perlu menjelaskan klasifikasi seluruh laporan yang belum dinyatakan selesai.
Digitalisasi dan Penataan Juru Parkir
Pemkot Surabaya kemudian memperluas pembayaran non-tunai pada parkir tepi jalan umum melalui QRIS, kartu uang elektronik, dan voucher.
Dalam skema yang dijelaskan Pemkot, aktivasi rekening Bank Jatim digunakan untuk menyalurkan bagian pendapatan kepada juru parkir. Sumber yang diperiksa tidak menjelaskan apakah Bank Jatim juga memiliki peran lain dalam pemrosesan transaksi parkir.
Perluasan sistem berlangsung bertahap. Hingga 9 April 2026, pembayaran digital disebut telah melibatkan 616 juru parkir. Jumlahnya meningkat menjadi 711 petugas pada April, 819 petugas per 8 Mei, dan 926 petugas per 8 Juni 2026.
Rilis mengenai 711 petugas menyebut terdapat 1.749 juru parkir tepi jalan umum. Dengan menggunakan angka tersebut sebagai pembanding, 926 petugas setara sekitar 52,9 persen.
Perbandingan tersebut bersifat indikatif karena angka 1.749 diumumkan pada waktu berbeda dan belum disertai rekap jumlah petugas aktif per 8 Juni 2026.
Jumlah petugas yang telah terintegrasi juga belum otomatis membuktikan bahwa seluruhnya aktif menerima pembayaran digital setiap hari. Data mengenai jumlah transaksi, hari aktif, nilai transaksi per petugas, kegagalan pembayaran, serta penggunaan masing-masing alat bayar belum dibuka secara terperinci.
Digitalisasi turut menyentuh identitas dan perangkat kerja petugas. Dishub memasang foto juru parkir resmi pada rambu di lokasi parkir agar masyarakat dapat mencocokkan petugas di lapangan.
Pemerintah juga menyatakan telah membagikan rompi yang dilengkapi kode QRIS untuk pembayaran kendaraan roda dua dan roda empat.
Pada saat bersamaan, tindakan administratif dilakukan terhadap juru parkir yang dianggap belum memenuhi persyaratan sistem baru.
Pada 6 April 2026, Pemkot mengumumkan akan membekukan izin sekitar 600 juru parkir yang belum mengaktifkan rekening Bank Jatim. Menurut keterangan Dishub, rekening itu diperlukan untuk menyalurkan pembagian hasil kepada masing-masing juru parkir.
Perkembangan berikutnya menunjukkan bahwa angka 600 bukan jumlah akhir juru parkir yang kehilangan izin. Pada 7 April 2026, Dishub mencatat 64 orang telah mengurus rekening.
Hingga 9 April, sekitar 180–190 orang dari kelompok tersebut disebut telah menyatakan kesediaan mengikuti sistem digital, termasuk melakukan aktivasi rekening. Karena itu, angka 600 harus dibaca sebagai jumlah petugas yang semula menjadi sasaran pembekuan, bukan jumlah akhir petugas yang diberhentikan secara permanen.
Pada 5 Mei 2026, Dishub menyebut 389 juru parkir tidak memperpanjang kartu tanda anggota dan menyiapkan petugas pengganti.
Kemudian, pada 13 Juni 2026, Pemkot menyatakan 163 juru parkir tepi jalan umum diberhentikan karena tidak memperpanjang kartu tanda anggota sejak Desember 2025.
Dalam operasi yang sama, dua juru parkir di Jalan Semarang dan Jalan Bubutan diamankan untuk diproses melalui mekanisme tindak pidana ringan atau tipiring.
Angka 600, 389, dan 163 tidak dapat langsung dijumlahkan menjadi 1.152 orang. Ketiga pengumuman terbit pada waktu berbeda, tetapi alasan tindakannya saling berkaitan dengan aktivasi rekening, perpanjangan kartu tanda anggota, dan kepatuhan terhadap sistem digital.
Kemungkinan tumpang tindih tidak dapat dikesampingkan, tetapi belum dapat dibuktikan tanpa rekap silang berdasarkan identitas unik internal.
Rekap tersebut dapat dipublikasikan secara teranonimisasi dengan memuat kategori tindakan, periode, lokasi penugasan, dan status akhir tanpa membuka nama, nomor induk kependudukan, atau nomor kartu tanda anggota secara lengkap.
Penertiban Parkir Tempat Usaha
Penataan juga menyasar parkir pada persil atau lahan tempat usaha.
Pada tahap awal, Pemkot menertibkan 63 titik parkir yang disebut belum berizin atau belum menerapkan transaksi digital.
Pemkot kemudian menyatakan 62 pengelola mengurus perizinan dan mengintegrasikan pembayaran digital, sedangkan satu lokasi tetap ditutup. Rilis tersebut tidak menjelaskan status operasional terbaru seluruh titik setelah proses pengurusan izin dilakukan.
Pada 23 Juli 2026, Pemkot menyatakan telah menyegel sekitar 250 titik parkir yang belum mengantongi izin penyelenggaraan. Angka itu merujuk pada titik parkir, bukan memastikan terdapat 250 badan usaha yang berbeda.
Angka 63 dan sekitar 250 juga tidak dapat dijumlahkan. Belum tersedia daftar alamat yang memungkinkan publik memeriksa apakah seluruh titik dalam penertiban awal termasuk dalam kelompok sekitar 250 titik, mana yang telah melengkapi izin, dan mana yang masih ditutup.
Istilah “parkir liar” perlu digunakan secara hati-hati karena dapat merujuk pada keadaan yang berbeda. Juru parkir tanpa kewenangan berbeda dari juru parkir resmi yang kartu tanda anggotanya telah berakhir.
Lokasi tanpa izin juga berbeda dari lokasi yang telah berizin tetapi belum menjalankan pembayaran digital.
Parkir tepi jalan umum dan parkir pada persil swasta mempunyai jalur penerimaan yang berbeda. Pelayanan parkir tepi jalan umum menjadi objek retribusi daerah.
Sementara itu, jasa parkir yang diselenggarakan pihak swasta dapat menjadi objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu atau PBJT atas Jasa Parkir berdasarkan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 7 Tahun 2023.
Perbedaan itu penting karena izin, pengelola, aliran pendapatan, instrumen hukum, dan bentuk pelanggarannya tidak selalu sama. Menyatukan seluruh persoalan dalam istilah parkir liar dapat menyederhanakan komunikasi, tetapi sekaligus mengaburkan persoalan hukum dan administrasi yang sebenarnya.
Bagi Hasil dan Pihak Ketiga
Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 81 Tahun 2025 mengatur kerja sama operasional pengelolaan parkir pada BLUD UPT Parkir Tepi Jalan Umum.
Dalam peraturan tersebut, Mitra KSO didefinisikan sebagai juru parkir, bukan badan usaha terpisah dari petugas di lapangan.
Pada lokasi yang menjadi objek KSO, Pasal 7 menetapkan 60 persen hasil pengelolaan untuk BLUD UPT Parkir TJU dan 40 persen untuk juru parkir selaku Mitra KSO.
Peraturan yang sama mengatur alokasi anggaran honorarium bagi koordinator atau pengawas sebesar 10 persen dari realisasi pendapatan tahun berjalan untuk anggaran tahun berikutnya.
Angka 10 persen tersebut merupakan total alokasi anggaran honorarium, bukan berarti setiap koordinator atau pengawas menerima 10 persen dari pendapatan.
Susunan itu memperlihatkan bahwa sistem baru tidak hanya mengubah cara masyarakat membayar. Sistem tersebut juga menata hubungan ekonomi dan administratif antara BLUD UPT Parkir TJU, juru parkir selaku Mitra KSO, koordinator atau pengawas, perbankan, dan penyedia sarana pendukung.
Pemkot menyebut PT Peruri Wira Timur dilibatkan dalam persiapan dan pencetakan voucher parkir.
Keterlibatan Bank Jatim dan PT Peruri Wira Timur merupakan bagian dari kebijakan yang diumumkan secara terbuka dan tidak dengan sendirinya menunjukkan penyimpangan.
Namun, dokumen lengkap mengenai bentuk kerja sama, nilai pengadaan, biaya transaksi, harga pencetakan voucher, kepemilikan data, pembagian tanggung jawab, dan mekanisme penanganan gangguan belum ditemukan dalam sumber publik yang ditelusuri artikel ini.
Dishub pada Juni 2026 juga menyebut adanya mesin pembayaran kartu uang elektronik, QRIS, rompi berkode QRIS, telepon seluler, dan voucher. Rilis tersebut tidak memastikan bahwa semua mesin pembayaran kartu yang digunakan merupakan perangkat Electronic Data Capture atau EDC.
Sebelumnya, Pemkot mengumumkan rencana penggunaan alat EDC atau aplikasi khusus serta pemasangan 50 kamera pengawas portabel. Namun, realisasi pengadaan, penyebaran, dan pengoperasian perangkat tersebut belum dapat diperiksa secara utuh melalui data publik yang tersedia.
Informasi mengenai sumber pembiayaan, pengadaan atau penyediaan mesin pembayaran, telepon seluler, printer, rompi, kamera pengawas, aplikasi, voucher, dan sistem pengelolaan data—sepanjang menggunakan anggaran publik atau kontrak pihak ketiga—diperlukan untuk menilai biaya keseluruhan program serta manfaat ekonominya.
Pendapatan dan Polling Publik
Dishub mengklaim penerimaan retribusi parkir meningkat sekitar 10 persen setelah digitalisasi diterapkan. Menurut Dishub, kenaikan tersebut dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya.
Rilis pemerintah tidak menyertakan tabel realisasi penerimaan bulanan, jumlah transaksi per lokasi, perubahan jumlah titik aktif, biaya perangkat, biaya perbankan, maupun biaya pemeliharaan sistem.
Karena itu, angka 10 persen harus diperlakukan sebagai klaim Dishub, bukan hasil audit independen.
Kenaikan nominal juga belum otomatis menunjukkan peningkatan efisiensi bersih. Penilaiannya memerlukan pembanding mengenai perubahan tarif, jumlah lokasi, hari operasi, tingkat keberhasilan transaksi, biaya pencetakan voucher, biaya perangkat, serta biaya pengelolaan aplikasi.
Pemberitaan Suara Surabaya pada 18 Desember 2025 mencatat 85 persen respons pada Instagram memilih pembayaran digital, sedangkan respons melalui siaran radio dan WhatsApp mencapai 99 persen.
Catatan Pemimpin Redaksi Suara Surabaya menyebut polling Facebook yang diikuti lebih dari 200 akun menghasilkan dukungan sekitar 85 persen.
Hasil tersebut menunjukkan kecenderungan pilihan di antara audiens yang mengikuti polling. Namun, polling sukarela melalui media sosial, telepon, dan WhatsApp tidak dapat diperlakukan sebagai survei representatif seluruh penduduk Surabaya karena responden tidak dipilih menggunakan metode pengambilan sampel populasi.
Karcis dan Sinkronisasi Regulasi
Pada kegiatan tanggal 23 Juni 2026, Dishub menyatakan tidak lagi mengedarkan karcis parkir di lapangan dan mengarahkan transaksi melalui QRIS, kartu elektronik, atau voucher.
Pernyataan tersebut dipublikasikan Pemkot Surabaya pada 25 Juni 2026.
Pembayaran elektronik pada parkir tepi jalan umum sebenarnya telah memiliki dasar regulasi. Pasal 33 Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 26 Tahun 2024 memperbolehkan pembayaran tunai, prabayar, berlangganan, dan transaksi elektronik.
Transaksi elektronik diberlakukan pada titik yang telah memiliki alat parkir meter dan/atau perangkat sejenis, antara lain menggunakan uang elektronik, mobile banking, transfer rekening, EDC, dan/atau bentuk sejenis.
Peraturan tersebut juga mengakui bukti pembayaran berupa karcis parkir dan/atau bentuk sejenis.
Sementara itu, Pasal 11 Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 81 Tahun 2025 yang terbit kemudian mewajibkan lokasi parkir dalam ruang lingkup KSO menggunakan dan memberikan karcis resmi. Mitra KSO juga diwajibkan membawa atribut berupa rompi, kartu identitas, dan karcis parkir.
Karena itu, persoalannya bukan ketiadaan dasar hukum bagi pembayaran digital. Hal yang masih perlu dijelaskan adalah perangkat apa yang dipersamakan dengan parkir meter atau perangkat sejenis dalam penggunaan QRIS melalui rompi dan telepon seluler, serta apakah voucher dan bukti transaksi elektronik memenuhi pengertian karcis resmi.
Kedua peraturan tersebut belum cukup untuk langsung menyimpulkan adanya pelanggaran. Namun, Dishub perlu menjelaskan secara tertulis dasar penerapan penghentian karcis fisik, perangkat yang digunakan, dan bentuk bukti pembayaran yang wajib diterima pengguna.
Setiap transaksi seharusnya menghasilkan bukti pembayaran yang diakui sistem dan mudah diperiksa.
Bukti tersebut dapat menjadi salah satu dokumen pendukung apabila muncul sengketa tarif, kesalahan transaksi, atau persoalan mengenai kehilangan kendaraan.
Transparansi sebagai Ukuran Akhir
Rangkaian kebijakan sepanjang 2026 menunjukkan dua kenyataan yang berjalan bersamaan.
Pertama, persoalan parkir di Surabaya nyata dan membutuhkan tindakan. Aduan masyarakat, ketidaksesuaian tarif, pengelola tanpa izin, juru parkir tanpa identitas yang berlaku, penolakan pembayaran non-tunai, serta risiko transaksi yang tidak tercatat merupakan persoalan pelayanan publik.
Kedua, penertiban dan digitalisasi memperluas kemampuan pemerintah untuk mengendalikan identitas petugas, izin lokasi, cara pembayaran, data transaksi, pembagian pendapatan, dan evaluasi kinerja juru parkir.
Perluasan pengendalian tersebut merupakan arah kebijakan yang diumumkan secara terbuka. Hal yang belum sepenuhnya terlihat adalah biaya total program, hasil bersihnya, perlindungan data, pembagian manfaat ekonomi, dan mekanisme pertanggungjawaban ketika perangkat atau transaksi bermasalah.
Keterbatasan informasi publik tidak dapat diperlakukan sebagai bukti adanya penyimpangan.
Dalam sumber yang ditelusuri artikel ini hingga 26 Juli 2026, redaksi belum menemukan bukti yang cukup untuk menyimpulkan adanya korupsi, monopoli, persekongkolan, konflik kepentingan, atau keuntungan tidak sah bagi pihak tertentu.
Kesimpulan semacam itu membutuhkan dokumen pengadaan, kontrak lengkap, aliran pembayaran, hubungan kepemilikan, serta bukti konflik kepentingan yang dapat diverifikasi.
Karena itu, pertanyaan mengenai parkir Surabaya tidak lagi sebatas apakah pembayaran perlu dilakukan secara digital.
Pertanyaan yang lebih penting adalah apakah perubahan tersebut dijalankan dengan dasar hukum yang jelas, biaya yang wajar, perlindungan konsumen yang memadai, dan sistem yang dapat diaudit.
Di balik rompi berkode QRIS, voucher, mesin pembayaran kartu, dan aplikasi, Surabaya sedang mengubah tata kelola parkirnya secara mendasar.
Ketertiban mungkin menjadi tujuan akhirnya. Namun, kepercayaan publik hanya dapat tumbuh apabila pemerintah membuka pendapatan dan jumlah transaksi secara berkala, biaya sistem, dokumen kerja sama, daftar titik yang ditindak, serta rekap teranonimisasi mengenai jumlah petugas yang dikenai tindakan, dasar tindakan, periode, dan status akhirnya.
Catatan redaksi: Berita ini disusun berdasarkan dokumen hukum, rilis resmi, dan pemberitaan yang diakses hingga 26 Juli 2026. Sebagian besar angka berasal dari pernyataan pemerintah dan membuktikan adanya pernyataan resmi, tetapi belum selalu memungkinkan pemeriksaan terhadap data mentah dan perhitungan program.






