Diduga Terlibat Jaringan Narkoba Suami, Terdakwa Diadili di PN Surabaya

SURABAYA – Seorang perempuan asal Wonosari Wetan, Surabaya, Terdakwa Ismi Aziza, diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu dan ekstasi. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Renanda Kusumastuti dari Kejari Tanjung Perak membacakan dakwaan dalam sidang di Ruang Tirta Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (23/7).

Dalam dakwaan, terdakwa dijerat Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, karena diduga tanpa hak menawarkan, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara, maupun menyerahkan narkotika golongan I. Sebagai dakwaan alternatif,

JPU juga menjerat terdakwa dengan Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU Nomor 1 Tahun 2026 terkait kepemilikan narkotika golongan I bukan tanaman.

Perkara bermula saat suami terdakwa, Andi Fahrizal Amin (DPO), dua kali memesan ekstasi kepada Romadon alias Madon (DPO). Atas permintaan suaminya, Ismi mentransfer Rp 2,7 juta dan Rp 1,35 juta ke rekening milik Romadon untuk pembelian 15 butir ekstasi yang kemudian sebagian dijual kembali.

Dari transaksi tersebut masih tersisa 8 butir ekstasi, masing-masing empat butir berlogo “S” dan empat butir berlogo “Granat”.

Selain ekstasi, polisi juga menemukan empat paket sabu dengan berat bersih 0,355 gram, yang disebut sebagai sisa hasil penjualan.

Dalam pemeriksaan, terdakwa mengakui narkotika tersebut dibeli untuk diedarkan kembali dan memperoleh keuntungan sekitar Rp 500 ribu setiap minggu.

Terdakwa ditangkap petugas Satresnarkoba Polrestabes Surabaya pada 18 April 2026 di kamar kosnya di Jalan Bulak Jaya 3 Nomor 35 A, Wonokusumo, Semampir, Surabaya.

Dari lokasi itu polisi menyita sabu, delapan butir ekstasi, timbangan digital, plastik klip, sekrop, buku catatan, telepon genggam, buku tabungan BCA, serta uang tunai Rp 9,7 juta yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika.

Hasil uji Laboratorium Forensik Nomor 03424/NNF/2026 tertanggal 30 April 2026 menyatakan barang bukti berupa kristal putih positif mengandung metamfetamina (sabu), sedangkan seluruh tablet merah berlogo “S” dan “Granat” positif mengandung MDMA (ekstasi) dengan total berat bersih 3,131 gram.

JPU menegaskan terdakwa tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk menguasai maupun mengedarkan narkotika golongan I tersebut.

Sidang akan dilanjutkan pada Kamis, 30 Juli 2026, dengan agenda pemeriksaan dan pembuktian dari jaksa.

 

 

 

 

 

Penulis: (Bgs/sul) Editor: Taufiq

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

↑ Top