SURABAYA – Sidang perkara yang pencurian baterai lithium milik PT Telkomsel kembali digelar di Ruang Sari 2 Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (27/7/2026), dengan agenda pemeriksaan terdakwa. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Safruddin, sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rakhmawati Utami dan Vini Angeline dari Kejati Jatim menghadirkan dua terdakwa, Achmad Abdul Majid alias Mamat dan Deni Arianto
Di hadapan majelis hakim, Terdakwa Majid mengakui berperan sebagai pelaku utama yang merancang sekaligus mengeksekusi pencurian. Ia masuk ke area tower menggunakan gunting potong besi dan tang untuk merusak pagar, gembok, serta membuka rak perangkat sebelum mengambil baterai lithium.
Sementara itu, Terdakwa Deni mengaku hanya bertugas mengawasi situasi selama aksi berlangsung. Ia juga membenarkan pencurian dilakukan di dua lokasi, yakni tower di Gresik dan Lamongan. Baterai hasil curian kemudian dijual sekitar Rp 8,5 juta, jauh di bawah nilai barang yang diperkirakan mencapai Rp 17 juta. Keduanya mengaku menyesali perbuatannya.
Dalam dakwaan disebutkan, diduga pencurian terjadi pada Rabu, 11 Maret 2026 sekitar pukul 01.40 WIB di site tower LMG071 Mantup Kedungsoko 2, Dusun Maijo, Desa Kedungsoko, Kecamatan Mantup, Kabupaten Lamongan. Kedua terdakwa didakwa melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf e, f, dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
JPU menguraikan, terdakwa Majid mengajak Terdakwa Deni diduga mencuri satu unit baterai Lithium Huawei milik PT Telkomsel. Mereka berangkat menggunakan mobil Toyota Avanza sewaan yang pelat nomornya diduga diganti untuk mengelabui identitas kendaraan.
Sesampainya di lokasi, Terdakwa Majid diduga memotong pagar kawat dan merusak gembok menggunakan gunting potong besi, lalu membuka rak rectifier dengan kunci kombinasi sebelum mengambil satu unit Battery Lithium Huawei nomor seri UB23B0015522. Deni bertugas mengawasi situasi di sekitar tower.
Baterai curian kemudian diduga dijual kepada Moh. Jubbri di kawasan Demak, Surabaya, bersama tiga baterai lain yang juga diduga hasil pencurian. Hasil penjualan dibagi, Majid memperoleh Rp7,2 juta, sedangkan Deni menerima Rp1,3 juta.
Akibat perbuatan tersebut, PT Telkomsel mengalami kerugian sekitar Rp17 juta, meliputi satu unit Battery Lithium Huawei dan perangkat alarm Dual EAS Batt Stolen yang hilang.
Sebelumnya, JPU menghadirkan tiga saksi. Andri, karyawan Tower Bersama, menerangkan sistem monitoring menemukan kehilangan diduga tiga set baterai di tower wilayah Lamongan dan Gresik. Puryono Pamungkas dari PT Telkomsel memastikan baterai yang dicuri merupakan perangkat operasional perusahaan dan hingga kini belum dikembalikan. Sementara Zainul Arifin mengaku hanya menyewakan mobil kepada para terdakwa tanpa mengetahui kendaraan tersebut digunakan untuk melakukan Dugaan pencurian.
Seluruh keterangan saksi dan dakwaan JPU, kedua terdakwa membenarkannya. “Benar, Yang Mulia,” ujar keduanya di hadapan majelis hakim.
Majelis hakim menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pada Senin, 3 Agustus 2026, dengan agenda pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.






